Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Zina dan Hukum Melakukannya bagi Umat Muslim
14 Maret 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan pengertian zina dalam hukum melakukannya menurut agama Islam! Zina adalah salah satu perbuatan tercela yang harus dijauhi karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
ADVERTISEMENT
Zina juga termasuk salah satu dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT. Zina terdiri dari berbagai jenis, mula dari zina mulut, zina kelamin, zina tangan, hingga zina mata. Oleh karena itu, umat muslim perlu selalu waspada agar menjauhi perbuatan tercela tersebut.
Meskipun hampir sebagian besar orang tahu bahwa perbuatan zina berdosa, nyatanya tidak sedikit yang berani melanggar larangan tersebut. Agar kita memiliki rasa takut dalam melakukan perbuatan zina, simak pengertian dan hukum melakukannya di artikel ini.
Baca juga : (Dalil Alquran Tentang Cara-Cara Mendera Pelaku Zina )
Jelaskan Pengertian Zina
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Djedjen Zainuddin & Mundzier Suparta (2015), Allah SWT telah memberihukan bahwa zina adalah perbuatan yang dilarang, baik di dalam Al-Qur'an maupun hadits. Allah SWT mengajarkan agar muslim menghindari perbuatan tersebut, baik saat masih lajang maupun sudah menikah.
ADVERTISEMENT
Zina merupakan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan halal. Larangan ini tentu bukan tanpa alasan, mengingat berzina juga dapat mendatangkan penyakit yang merugikan. Misalnya seperti penyakit mulut hingga penyakit kelamin.
Hukum Melakukan Zina
Dalam agama Islam, hukum melakukan zina adalah haram. Hal ini tentu menyebabkan orang yang melakukannya mendapatkan dosa besar. Allah SWT telah memberi peringatan tentang zina secara tegas. Larangan tersebut tertuang dalam Al-Qur’an,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Hukuman untuk pelaku zina digolongkan menjadi dua, yakni zina ghairu muhshan dan zina muhsan.
Pezina ghairu muhsan mendapatkan sanksi dicambuk 100 kali dan diasingkan dalam setahun. Sedangkan sanksi bagi pezina muhsan mendapatkan hukuman rajam.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan hadist berikut: “Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Pengertian zina dalam Islam yang dibahas di atas hendaknya bukan hanya dibaca saja, tetapi juga harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, maka kita telah melaksanakan perintah Allah untuk menjauhi perzinaan . (DLA)