Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penguasaan Kekayaan Alam yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak di Indonesia
13 September 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem perekonomian tiap negara di dunia tentu diatur sedemikian rupa agar dapat berjalan sebaik mungkin. Hal ini juga dapat ditemukan dalam peraturan tentang sistem perekonomian Indonesia. Pada perekonomian Indonesia kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
ADVERTISEMENT
Penguasaan Kekayaan Alam yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak di Indonesia
Kekayaan alam yang dimiliki tiap negara di dunia merupakan salah satu sumber daya yang dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk keperluan kehidupan manusia. Namun begitu, pengelolaan kekayaan alam yang ada perlu dilakukan agar keteraturan pemanfaatan kekayaan alam dapat terjaga.
Pada perekonomian Indonesia, kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pemaparan rinci mengenai penguasaan kekayaan alam di Indonesia juga dijelaskan dalam buku berjudul Dosen Merdeka: Peran, Tantangan, Strategi, Transformasi dan Inovasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang disusun oleh Ifit Novita Sari dkk (2021: 393).
Dikutip dari buku tersebut bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Amandemen 2002 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat penguasaan sumber daya alam oleh negara memberikan tanggung jawab dan wewenang atas terpeliharanya sumber daya alam sehingga dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Tanggung jawab dan wewenang memelihara sumber daya alam antara lain menyusun kebijakan strategi, standar nasional, pedoman dan pelaksanaan kebijakan nasional secara makro berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pengelolaan kekayaan alam yang ada di Indonesia rupanya dikelola oleh BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Sebagaimana yang disebutkan dalam buku Koperasi Indonesia dalam Era MEA dan Ekonomi Digital yang disusun oleh Herman Suryokumoro, Hikmatul Ula (2020: 5) yang memaparkan bahwa dalam sistem ekonomi Indonesia, pemerintah tidak hanya sebagai pelindung pasar namun juga ikut berperan.
Sektor-sektor usaha krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dapat dikatakan dikuasai di sini adalah pengelolaan oleh BUMN.
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai penguasaan kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam perekonomian Indonesia dapat Anda ketahui sebagai pengetahuan tambahan khususnya mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. (DAP)