Konten dari Pengguna

Penjelasan 2 Pendekatan dalam Reformasi BUMN di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi 2 Pendekatan dalam Reformasi BUMN di Indonesia. Foto: dok. Unsplash/Abbe Sublett
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 2 Pendekatan dalam Reformasi BUMN di Indonesia. Foto: dok. Unsplash/Abbe Sublett

Jelaskan 2 pendekatan dalam reformasi BUMN di Indonesia! Materi ini merupakan salah satu pembahasan yang menarik untuk dipelajari khususnya terkait proses reformasi BUMN yang ada di Indonesia.

Masing-masing pendekatan yang diterapkan dalam reformasi BUMN ini memiliki perbedaan dengan fokus yang berbeda. Meski begitu, dua pendekatan dalam reformasi BUMN ini memiliki peran yang penting.

Pembahasan 2 Pendekatan dalam Reformasi BUMN di Indonesia

Ilustrasi 2 Pendekatan dalam Reformasi BUMN di Indonesia. Foto: dok. Unsplash/Sean Pollock

Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN di Indonesia mengalami reformasi yang bertujuan untuk mengurangi peran pemerintah dalam pengelolaan perusahaan. Reformasi BUMN di Indonesia dilangsungkan dengan menerapkan dua pendekatan. Jelaskan 2 pendekatan dalam reformasi BUMN di Indonesia!

Mengutip buku berjudul Manajemen BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Prof. Dr. Maartje Paais, S.E., M.M., ‎Semuel Souhoka, S.Kom., M.M. (2021:79), reformasi BUMN dilakukan dengan dua pendekatan yang berjalan simultan, yaitu restrukturisasi dan privatisasi.

Dalam hal ini, restrukturisasi diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan stabilitas kondisi perusahaan dan pengembangan kinerja usaha atau privatisasi BUMN.

Dikutip dari buku berjudul Perekonomian Indonesia, Yudhistira Ardana, Nur Syamsiyah (2023), privatisasi adalah proses pengalihan sebagian atau seluruh saham perusahaan kepada pihak swasta baik secara langsung maupun melalui pasar modal sehingga menjadi publik.

Privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan akses modal yang lebih lebar untuk perusahaan, dan mengurangi ketergantungan pada anggaran pemerintah.

Langkah yang dilakukan adalah memperkuat posisi manajemen perusahaan yang dilakukan melalui peningkatan profesionalisme di jajaran direksi maupun komisaris, serta menyerahkan pengurusan perusahaan sebesar-besarnya kepada manajemen dan meminimalkan keterlibatan pemerintah.

Baca juga: Kelebihan dan Kelemahan BUMN sebagai Perusahaan

Penjelasan mengenai jelaskan 2 pendekatan dalam reformasi BUMN di Indonesia yang disajikan dalam artikel ini dapat dijadikan sebagai materi pembelajaran untuk menambah wawasan terkait reformasi BUMN yang ada di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya. (DAP)