Penjelasan 2 Sifat Kedaulatan Lengkap dengan Pengertiannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kedaulatan merupakan salah satu komponen penting untuk berdirinya suatu negara. Sifat kedaulatan ini terbagi menjadi empat sifat. Untuk mengenal apa saja sifat kedaulatan, mari kita simak jawaban dari soal “jelaskan 2 sifat kedaulatan!” dalam artikel berikut ini.
Baca juga: Apa Pengertian Kedaulatan dan Sifat Pokoknya?
Penjelasan 2 Sifat Kedaulatan Lengkap dengan Pengertiannya
Agar suatu negara dapat dikatakan sah dan diakui, negara tersebut tentu perlu memiliki kedaulatan. Apa itu kedaulatan? Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Pembahasan mengenai apa itu kedaulatan dijelaskan dalam buku berjudul Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 9 yang disusun oleh Sri Nurhayati, S.Pd., M.Pd. & Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd. (2022: 75).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa kata daulat dalam pemerintahan berasal dari kata supremus (bahasa Latin), daulah (bahasa Arab), sovereignty (bahasa Inggris), soevereiniteit (bahasa Prancis), dan sovranita (bahasa Italia) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Kedaulatan “sovereignty” merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara.
Secara umum, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain. Kedaulatan rupanya memiliki sifat-sifat khusus. Setidaknya, kedaulatan memiliki 2 sifat yaitu permanen dan mutlak.
Lebih lengkap, pembahasan mengenai sifat kedaulatan beserta pengertiannya dijelaskan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang ditulis oleh Ani Sri Rahayu (2017: 59).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa kedaulatan merupakan unsur-unsur yang penting dalam sebuah negara agar negara tersebut dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya, dan dapat mempertahankan negara dari serangan luar.
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan, yaitu sebagai berikut.
Permanen, yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki suatu negara selama negara itu tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
Asli, yang berarti kedaulatan itu tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara sendiri.
Bulat atau tidak terbagi-terbagi, yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga hanya ada satu kedaulatan dalam negara.
Tidak terbatas atau mutlak, yang berarti kedaulatan negara tidak dibatasi oleh siapapun, sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
Pembahasan mengenai sifat kedaulatan lengkap dengan pengertiannya dapat Anda pelajari untuk memperluas pengetahuan mengenai kewarganegaraan. Semoga bermanfaat! (DAP)
