Konten dari Pengguna

Penjelasan 7 Macam Prinsip-Prinsip Umum Hukum dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 November 2022 20:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi 7 prinsip-prinsip umum hukum dalam Islam sesuai dengan Al-Quran. Foto: Unsplash/Adli Wahid
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 7 prinsip-prinsip umum hukum dalam Islam sesuai dengan Al-Quran. Foto: Unsplash/Adli Wahid
ADVERTISEMENT
Sebutkan dan jelaskan tujuh macam prinsip-prinsip umum hukum Islam! Sebagai yang diketahui, manusia pasti memiliki aturan dalam berkehidupan, tak terkecuali dalam agama Islam. Tujuan adanya hukum Islam untuk menjaga kehidupan antar sesama atau atau hablum minannas maupun dengan Sang Penguasa atau hablum minallah. Selain mengatur, apabila seseorang umat Islam melanggar hukum Islam juga akan mendapatkan sanksi. Lantas apa sajakah 7 macam prinsip umum hukum dalam Islam?
ADVERTISEMENT

Penjelasan 7 Macam Prinsip-Prinsip Umum Hukum dalam Islam

Dikutip dari buku Ijtihad Maqasidi oleh A. Halil Thahir (2015), 7 macam prinsip-prinsip hukum Islam yang dijadikan pokok seseorang dalam berpikir, bertindah, dan sebagai berikut.

1. Prinsip Tauhid

Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh bangunan hukum Islam adalah bermuara pada mengesakan Tuhan, yaitu Allah SWT. Dengan prinsip tauhid, pelaksanaan suatu hukum akan bermakana sebagai ibadah.
Allah SWT berfirman,
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ
Artinya, “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",” (QS. Al-A’raf: 172)
ADVERTISEMENT

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan memiliki makna bahwa hukum Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspek harus dilandaskan pada keadilan yang meliputi hubungan antara dirinya sendiri, masyarakat, maupun dengan Allah SWT.
Allah SWT bersabda,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8)
ADVERTISEMENT

3. Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar

Amar makruf nahi munkar memiliki arti hukum Islam yang ditegakkan untuk menjadikan manusia dapat melaksanakan hal-hal secara baik dan benar sesuai yang dikehendaki Allah SWT sehingga tidak terjadi keburukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Seperti dalam firman Allah SWT,
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Ilustrasi prinsip umum hukum Islam dalam Al-Quran. Foto: Unsplash/Masjid MABA

4. Prinsip al-Hurriyah (Kemerdekaan dan Kebebasan)

Prinsip ini mengandung makna bahwa hukum Islam tidak ada paksaan. Artinya, manusia dapat menolak dan menerima hukum Islam namun tetap harus bertanggung jawab akan keputusannya.
ADVERTISEMENT
Allah SWT bersabda,
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256)

5. Prinsip Musawah (Persamaan)

Hukum dalam agama Islam tidak membedakan derajat, suku, ataupun fisik dengan manusia lainnya. Semua manusia di hadapan Allah SWT adalah sama. Adapun yang membedakannya adalah ketakwaan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah ayat,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)

6. Prinsip Al-Ta’awun (Tolong Menolong) dan Al-Shura (Musyawarah)

Prisip ini menjelaskan dalam menjalani hidup ini, sesama manusia hendaknya saling tolong-menolong, saling bahu-membahu baik dalam ranah sosial, hukum, dan lainnya. Dalam melakukan ijtihad (penggalian hukum Islam), sebaiknya dilakukan secara jama'i (kolektif) dengan melibatkan setiap pihak yang kompeten dalam bidangnya, serta bidang-bidang yang ada keterkaitan dengan permasalhan yang akan dikaji status hukumnya.
ADVERTISEMENT
Allah SWT bersabda,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

7. Prinsip Al-Tasamuh (Toleransi)

Prinsip toleransi menegaskan bahwa pebedaan pandangan dalam melihat sebuah hukum, karena perbedaan teori, metode dan pendekatan yang dipakai dalam penggalian hukum Islam hendaknya masing-masing berlapang dada menerimanya sebagai keniscayaan dalam realitas kehidupan yang plural.
Allah SWT berfirman,
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya, “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran: 105)
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang 7 prinsip-prinsip hukum dalam agama Islam. Apabila kita dapat menjalankan semuanya, pastinya kita akan hidup dengan damai, tentram, dan terjadi hubungan yang baik antara sesama manusia.(MZM)