Penjelasan Apa Singkatan dari MPR beserta Tugasnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa singkatan dari MPR? Soal ini dibahas dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam materi lembaga legislatif yang ada di Indonesia. MPR memiliki tugas dan wewenang khusus agar pemerintahan di Indonesia berjalan dengan baik.
Salah satu tugas dan wewenang MPR yaitu mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Selain itu, masih ada beberapa tugas dan wewenang lainnya yang dimiliki MPR.
Mengenal Apa Singkatan dari MPR
MPR dikenal sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki peran penting dalam jalannya pemerintahan Indonesia. Apa singkatan dari MPR? MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR disebut sebagai wakil rakyat yang dipilih dari pemilihan umum.
Mengutip dari dalam buku berjudul Buku Pintar Terlengkap Sistem-sistem Pemerintahan Sedunia: Ragam Bentuk dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Dunia, Radis Bastian (2015: 101), MPR adalah lembaga tertinggi negara. Susunan keanggotaannya terdiri atas anggota DPR, utusan daerah atau DPD, dan utusan golongan yang diangkat.
MPR diberi kekuasaan tidak terbatas atau super power. Hal ini karena dalam sistem republik, kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan yang menjadi perantara tangan rakyat di pemerintahan adalah MPR.
Tugas dan Wewenang MPR
MPR disebut sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden, maupun wakil presiden. Tak hanya itu, MPR juga memiliki tugas dan wewenang spesifik lainnya.
Mengutip dari situs resmi mpr.go.id, berikut ini adalah tugas dan wewenang MPR:
Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota MPR sebagai Wakil Rakyat
Ulasan terkait apa singkatan dari MPR yang disajikan lengkap dengan tugas dan wewenang MPR dapat dijadikan sebagai materi pelajaran yang bermanfaat bagi siswa. (DAP)
