Penjelasan Apakah Kepiting Halal atau Haram dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
18 September 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepiting Halal atau Haram dalam Islam. Sumber: Pexels.com/David Abbram
zoom-in-whitePerbesar
Kepiting Halal atau Haram dalam Islam. Sumber: Pexels.com/David Abbram
ADVERTISEMENT
Kepiting merupakan salah satu hewan yang kerap dikonsumsi oleh masyarakat. Namun, perdebatan tentang kepiting halal atau haram pun masih terjadi hingga saat ini. Sebelum masuk ke pembahasan tentang halal atau haramnya kepiting, perlu diingat bahwa belajar agama Islam memerlukan guru. Jadi, bila ingin tahu ajaran Islam serta hukum halal – haram lebih lanjut, belajarlah bersama gurunya (ustaz, guru agama Islam, atau guru agama). Sekarang, mari kita simak penjelasan tentang kepiting halal atau haram. Baca uraian berikut ini sampai dengan selesai supaya mendapat informasi yang utuh, ya!
ADVERTISEMENT

Perkara Halal dan Haram

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal artinya diizinkan (tidak dilarang oleh syarak), yang diperoleh atau diperbuat dengan sah, atau izin. Islam mengajarkan pemeluknya untuk memperoleh rezeki dan mengonsumsi makanan/minuman yang halal. Lantas apa makna dari haram itu sendiri?
Makna haram menurut KBBI adalah terlarang (oleh agama Islam) atau tidak halal. Suryana dalam bukunya yang berjudul Makanan yang Halal & Haram menjelaskan lebih lanjut bahwa haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk di makan. Suryana juga menjelaskan bahwa dalam Islam makanan yang haram ada dua jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
Wallahu a'lam bish-shawab. Kemudian, kembali pada pertanyaan apakah kepiting halal atau haram?
Ilustasi Menyimak Penjelasan Kepiting Halal atau Haram. Sumber: Pexels.com/Artem Podrez

Penjelasan tentang Kepiting Halal atau Haram

Perkara halal atau haramnya kepiting, terdapat perbedaan pendapat. Mengutip dari Ustaz Husnul Haq dalam NU Online, ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i mengharamkannya, sedangkan ulama mazhab Maliki dan Hanbali menghalalkannya.
Namun, pada tahun 2022, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Fatwa tersebut berdasarkan pada hasil temuan yang menyebutkan bahwa kepiting merupakan binatang air, baik air laut maupun air tawar, dan bukan bintang yang hidup di dua alam (di laut dan di darat). Wallahu a'lam bish-shawab.
Sekian penjelasan tentang kepiting halal atau haram kali ini. Semoga dapat menambah wawasan Anda. (AA)
ADVERTISEMENT