Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan Hak Istri dan Hak Suami dalam Pernikahan menurut Ajaran Islam
11 Juni 2024 21:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hak istri dan hak suami penting untuk diketahui pasangan muslim yang akan menikah. Penjelasan mengenai hak-hak suami dan istri dalam pernikahan sendiri termasuk dalam fikih pernikahan.
ADVERTISEMENT
Pernikahan memang diatur dengan sangat rinci dan detail dalam Islam. Beberapa hal yang diatur antara lain hukum pernikahan, akad nikah, hak dan kewajiban suami istri dan lain sebagainya.
Hak Istri dan Hak Suami dalam Pernikahan
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA/SMK/MAK oleh HA. Sholeh Dimyati dan Feisal Ghozali (2018: 129), menurut syariah, 'nikah' berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Di Indonesia, hukum pernikahan secara Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan. Sedangkan menurut peraturan negara, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Islam mengatur berbagai hal dalam pernikahan, seperti rukun dan syarat nikah, hukum pernikahan, sah dan tidaknya pernikahan, serta hak dan kewajiban suami dan istri dalam pernikahan.
ADVERTISEMENT
Dalam pernikahan ada hak dan kewajiban yang harus dipahami suami-istri. Dengan memahaminya, diharapkan kehidupan rumah tangga dapat berjalan sesuai dengan ajaran Islam dan hukum yang berlaku.
Hak istri dan hak suami dalam pernikahan menurut buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian oleh Dr. Muh. Hambali, M.Ag (2017: 429) adalah sebagai berikut:
1. Hak Istri
2. Hak Suami
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai hak istri dan hak suami yang harus diketahui pasangan muslim. Selain itu ada pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami istri. Dengan demikian, pernikahan dapat yang baik dapat terwujud.(IND)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.