Konten dari Pengguna

Penjelasan Hak Warga Negara sebagai Peserta Musyawarah

Berita Terkini
Penulis kumparan
9 Januari 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tuliskan hak warga negara sebagai peserta musyawarah. Foto: Unsplash/Dylan Gillis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tuliskan hak warga negara sebagai peserta musyawarah. Foto: Unsplash/Dylan Gillis
ADVERTISEMENT
Indonesia menjunjung tinggi musyawarah. Bahkan secara khusus kegiatan musyawarah tercantum dalam Pancasila sila ke-4. Bagi orang yang mengikuti kegiatan tersebut, terdapat sebuah pertanyaan tentang tuliskan hak warga negara sebagai peserta musyawarah.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dalam kegiatan musyawarah terdapat hak, kewajiban, dan tanggung jawab bagi seorang peserta. Di sisi lain, adanya hak bagi peserta membuat hasil dari musyawarah dihargai semua orang.

Hak Warga Negara sebagai Peserta Musyawarah

Ilustrasi hak warga negara sebagai peserta musyawarah. Foto: Unsplash/Antenna
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan; perembuka.
Sedangkan Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Prof. Dr. Lijan Poltak Sinambela (2016), musyawarah berasal dari bahasa Arab syawara yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dari musyawarah adalah syuro, rembug desa, dan kerapatan negari.
Musyawarah dapat dikatakan sebagai suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniaan.
ADVERTISEMENT
Mufakat tidak terlepas dari pengertian musyawarah dalam hal ini mufakat akan terjadi setelah dilakukan musyawarah.
Sedangkan hak adalah milik atau kepunyaan. Artinya, hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Hak juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang bila sudah melakukan serangkaian kegiatan.
Untuk mendapatkan hak, seseorang harus melaksanakan kewajiban. Sehingga, hak dan kewajiban sebaiknya seimbang. Hal ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban.
Adapun jawaban mengenai pertanyaan tentang tuliskan hak warga negara sebagai peserta musyawarah yakni:
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan tentang hak warga negara sebagai peserta musyawarah. Semoga bermanfaat dan tidak takut dalam mengemukakan pendapat dalam kegiatan musyawarah.(MZM)