Penjelasan Hak Warga Negara sebagai Peserta Musyawarah

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia menjunjung tinggi musyawarah. Bahkan secara khusus kegiatan musyawarah tercantum dalam Pancasila sila ke-4. Bagi orang yang mengikuti kegiatan tersebut, terdapat sebuah pertanyaan tentang tuliskan hak warga negara sebagai peserta musyawarah.
Pasalnya, dalam kegiatan musyawarah terdapat hak, kewajiban, dan tanggung jawab bagi seorang peserta. Di sisi lain, adanya hak bagi peserta membuat hasil dari musyawarah dihargai semua orang.
Hak Warga Negara sebagai Peserta Musyawarah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan; perembuka.
Sedangkan Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Prof. Dr. Lijan Poltak Sinambela (2016), musyawarah berasal dari bahasa Arab syawara yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dari musyawarah adalah syuro, rembug desa, dan kerapatan negari.
Musyawarah dapat dikatakan sebagai suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniaan.
Mufakat tidak terlepas dari pengertian musyawarah dalam hal ini mufakat akan terjadi setelah dilakukan musyawarah.
Sedangkan hak adalah milik atau kepunyaan. Artinya, hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Hak juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang bila sudah melakukan serangkaian kegiatan.
Untuk mendapatkan hak, seseorang harus melaksanakan kewajiban. Sehingga, hak dan kewajiban sebaiknya seimbang. Hal ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban.
Adapun jawaban mengenai pertanyaan tentang tuliskan hak warga negara sebagai peserta musyawarah yakni:
Bebas mengemukakan pendapat
Dihargai idenya dalam musyawarah
Mendapatkan hak yang sama antara semua peserta musyawarah dalam memberikan masukan untuk menentukan hasil keputusan
Memiliki hak untuk didengar pendapatnya
Memiliki hak perlindungan atas kritik dan sarannya dalam musyawarah.
Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Baca Juga: Prinsip yang Selalu Diutamakan dalam Proses Musyawarah
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan tentang hak warga negara sebagai peserta musyawarah. Semoga bermanfaat dan tidak takut dalam mengemukakan pendapat dalam kegiatan musyawarah.(MZM)
