Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan Hak Warga Negara sebagai Peserta Musyawarah
9 Januari 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dalam kegiatan musyawarah terdapat hak, kewajiban, dan tanggung jawab bagi seorang peserta. Di sisi lain, adanya hak bagi peserta membuat hasil dari musyawarah dihargai semua orang.
Hak Warga Negara sebagai Peserta Musyawarah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan; perembuka.
Sedangkan Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Prof. Dr. Lijan Poltak Sinambela (2016), musyawarah berasal dari bahasa Arab syawara yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dari musyawarah adalah syuro, rembug desa, dan kerapatan negari.
Musyawarah dapat dikatakan sebagai suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniaan.
ADVERTISEMENT
Mufakat tidak terlepas dari pengertian musyawarah dalam hal ini mufakat akan terjadi setelah dilakukan musyawarah.
Sedangkan hak adalah milik atau kepunyaan. Artinya, hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Hak juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang bila sudah melakukan serangkaian kegiatan.
Untuk mendapatkan hak, seseorang harus melaksanakan kewajiban. Sehingga, hak dan kewajiban sebaiknya seimbang. Hal ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban.
Adapun jawaban mengenai pertanyaan tentang tuliskan hak warga negara sebagai peserta musyawarah yakni:
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan tentang hak warga negara sebagai peserta musyawarah. Semoga bermanfaat dan tidak takut dalam mengemukakan pendapat dalam kegiatan musyawarah.(MZM)
Live Update
Donald Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara elektoral untuk mendapat kursi presiden. Kemenangan Trump ditentukan lewat kemenangan di Wisconsin dan Pennsylvania. Jumlah suara elektoral Trump 277. Pesaingnya Kamala Harris mendapat 226.
Updated 6 November 2024, 16:29 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini