Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan Hukum Membatalkan Puasa Sunnah karena Tidak Kuat
14 Maret 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak orang yang belum mengetahui hukum membatalkan puasa sunnah karena tidak kuat. Padahal hukum tersebut harus diketahui agar tidak asal dalam membatalkan puasa sunah yang sedang dijalankan.
ADVERTISEMENT
Puasa sunah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan. Hal itu karena jika mengerjakan puasa sunah maka akan mendapatkan pahala.
Hukum Membatalkan Puasa Sunnah karena Tidak Kuat dalam Islam
Dikutip dari buku Puasa Sebagai Terapi, Dyayadi M. T (2007), puasa adalah menahan dari sesuatu yang khusus (misalnya, menahan dari makanan, minuman, dan berhubungan seksual) yang dilakukan pada siang hari dengan niat puasa pada malam sebelumnya.
Ada banyak puasa sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan. Misalnya adalah puasa Ayyamul Bidh. Lantas apa hukum membatalkan puasa sunnah karena tidak kuat? Terdapat dua pendapat mengenai perihal ini.
Mazhab Hanafi dan Maliki melarang membatalkan puasa sunah jika tidak kuat. Sementara Mazhab Syafi’i dan Hambali cenderung memperbolehkan untuk membatalkannya. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Mazhab Hanafi dan Maliki
Hukum membatalkan puasa sunah dalam Mazhab Hanafi dan Maliki tidak diperbolehkan. Sehingga bagi umat muslim yang membatalkannya wajib mengganti puasa. Hukum ini berdasarkan surat Muhammad ayat 33 sebagai berikut:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!"
Lebih lanjut, sahabat Rasulullah, Ibnu Umar berkata bahwa orang-orang yang membatalkan puasa sunah di luar kondisi darurat disebut orang yang bermain-main dalam agama. Hukum membatalkan puasa sunah dalam mazhab ini juga sering kali disamakan dengan hukum puasa nadzar.
2. Mazhab Syafi’i dan Hambali
Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum membatalkan puasa sunah adalah diperbolehkan. Sehingga tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa yang batal tersebut. Jika terdapat udzur tertentu seperti menemani tamu untuk makan, maka dianjurkan untuk membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda: "Saudaramu telah mengundangmu makan dan bersusah payah untuk menyiapkan untuk kalian," Kemudian beliau bersabda, "Berbukalah! Dan puasalah untuk menggantikannya jika engkau mau." (HR Baihaqi). Sedangkan jika tidak memiliki udzur tertentu, maka membatalkan puasa sunah hukumnya menjadi makruh.
Itu tadi adalah hukum membatalkan puasa sunnah karena tidak kuat. Semoga dapat menambah wawasan tentang hukum membatalkan puasa sunah menurut mazhab yang ada di agama Islam. (FAR)