Konten dari Pengguna

Penjelasan Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 Maret 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untul Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa. Sumber: Unsplash/Mockup Free
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untul Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa. Sumber: Unsplash/Mockup Free
ADVERTISEMENT
Hukum menghirup inhaler saat puasa perlu diketahui oleh umat Islam. Puasa merupakan salah satu jenis ibadah dalam agama Islam. Dalam menjalankannya, ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati.
ADVERTISEMENT
Puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan menahan diri dari semua hal yang bisa membatalkan ibadah ini. Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Arti Puasa dan Dalil-dalilnya

Ilustrasi untul Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa. Sumber: Unsplash/Rauf Alvi
Dikutip dari Fikih Puasa, Siregar (2021:2), puasa menurut istilah adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa dengan cara tertentu. Dalil tentang puasa ada di dalam Al-Quran dan hadis berikut.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Baqarah ayat 183)
Rasulullah saw. bersabda.
“Islam itu dibangun atas lima (dasar): syahat, salat, zakat, haji, dan puasa Ramadan.” (HR Bukhori)

Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa yang Perlu Dipahami

Ilustrasi untul Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa. Sumber: Unsplash/Brittany Colette
Inhaler biasanya digunakan orang untuk melegakan hidung yang tersumbat. Inhaler umumnya beraroma mentol yang menyegarkan. Seperti yang telah diketahui, orang yang berpuasa tidak boleh memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana hukum menghirup inhaler saat puasa? Mengutip dari Kitab Fikih Sehari-hari, Ulum (2022:181), jika ada orang yang menjalankan puasa ketika menderita flu dan ia menghirup inhaler, maka puasanya tidak batal. Namun, jika tidak ada keperluan dan menghirup inhaler, maka hukumnya makruh.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab menyebutkan bahwa puasa itu meninggalkan sampainya ‘ain, tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhair (bukan datang dari dalam badan) ke dalam lubang yang terbuka.
Ada beberapa ‘ain yang membatalkan puasa. Adapun ‘ain yang berhubungan dengan mulut dan hidung, ‘ain dapat berupa makanan, minuman, obat, atau benda lain yang bisa masuk ke rongga pernapasan atau pencernaan. Aroma tidak termasuk ‘ain. Dengan demikian, menghirup aroma tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Jadi, hukum menghirup inhaler saat puasa adalah tidak membatalkan ibadah ini meskipun disengaja. Tetapi, sebaiknya tidak menghirup inhaler jika tidak ada keperluan untuk menghindari makruh. (KRIS)