Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan Isi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
7 Oktober 2021 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 adalah pasal dalam konstitusi yang mengatur mengenai sumber daya alam negara Indonesia dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Nah, bagaimana penjelasan secara rinci dari pasal ini? Berikut ulasannya.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Isi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
Dikutip dari website jdih.kemenkeu.go.id Bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan buku Era Baru Hukum Pertambangan di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009 oleh Tri Haryati (2015:54-56), makna Pasal 33 UUD 1945 adalah merujuk kepada hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, pengertian dari Pasal 33 ayat (3) yang merujuk pengertian dikuasai negara harus diartikan mencakup makna dikuasai negara dalam arti luas. yang mana di dalamnya juga termasuk kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber daya alam .
Rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk membuat kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan atas sumber daya alam untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Tujuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan tujuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 antara lain:
Itulah penjelasan mengenai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. (IND)
ADVERTISEMENT