Penjelasan Isi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 adalah pasal dalam konstitusi yang mengatur mengenai sumber daya alam negara Indonesia dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Nah, bagaimana penjelasan secara rinci dari pasal ini? Berikut ulasannya.
Penjelasan Isi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
Dikutip dari website jdih.kemenkeu.go.id Bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan buku Era Baru Hukum Pertambangan di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009 oleh Tri Haryati (2015:54-56), makna Pasal 33 UUD 1945 adalah merujuk kepada hal-hal sebagai berikut:
Hak Penguasaan (authority right) terhadap bahan galian berada di tangan negara, bukan pemerintah.
Hak Kepemilikan (mineral right) terhadap bahan galian berada di tangan bangsa Indonesia (seluruh rakyat Indonesia).
Hak pengelolaan (mining right) berada di tangan pemerintah.
Hak Pengusahaan (economic right) berada di tangan pelaku usaha atau perusahaan.
Dengan begitu, pengertian dari Pasal 33 ayat (3) yang merujuk pengertian dikuasai negara harus diartikan mencakup makna dikuasai negara dalam arti luas. yang mana di dalamnya juga termasuk kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber daya alam.
Rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk membuat kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan atas sumber daya alam untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Tujuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan tujuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 antara lain:
Pengelolaan sumber daya dan kekayaan alam harus dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Mendukung kemampuan nasional untuk bersaing.
Meningkatkan pendapatan negara.
Berkontribusi bagi perekonomian nasional, serta memperkuat industri dan perdagangan nasional.
Mencegah pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan kekayaan alam dan sumber daya alam di Indonesia sehingga mengancam kelestarian alam Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. (IND)
