Penjelasan Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga sesuai Syariat

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan apakah kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga menjadi salah satu pertanyaan yang masih banyak timbul di kalangan umat muslim, khususnya menjelang hari raya kurban atau hari raya Idul Adha.
Pembahasan hukum yang tepat mengenai amalan kurban dengan sapi dan peruntukannya dibahas dalam hadis khusus. Dengan memahami aturan menunaikan kurban. Amalan kurban yang dilaksanakan dapat menghasilkan pahala yang sempurna.
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga sesuai Hukum Islam
Hari raya Idul Adha adalah salah satu hari raya yang diperingati dalam bulan Dzulhijjah setiap tahunnya bagi seluruh umat Islam di dunia. Dalam buku berjudul Rahasia & Keutamaan Hari Jumat, Komarudin Ibnu Mikam (2007:33) disebutkan bahwa hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahun.
Ketika perayaan hari raya Idul Adha, sebagian umat Islam dari berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, sedangkan yang tidak berhaji menunaikan kurban, sehingga Idul Adha dikenal juga sebagai hari raya kurban.
Dalam menunaikan ibadah kurban, umat Islam perlu mengetahui apa saja persyaratan hewan kurban dan jumlah hewan yang sesuai dengan syariat Islam. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan dalam Islam hanya terdapat 5 hewan saja, yaitu unta, sapi, kambing, domba, dan kerbau.
Hewan kurban yang sah perlu memenuhi syarat tertentu agar pahala kurban dapat diterima di sisi Allah. Berikut ini syarat sah hewan kurban:
Hewan ternak (sapi, kerbau, unta, kambing, atau domba)
Cukup umur (kambing harus berusia 1 tahun atau lebih, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.
Kondisi fisik hewan kurban yang baik (sehat, tidak cacat bagian tubuhnya, tidak pincang, dan tidak buta)
Selain memenuhi syarat, kesesuaian jumlah hewan kurban dan jumlah umat muslim yang menunaikan hewan kurban juga perlu diperhatikan. Dalam buku berjudul Panduan Shalat Sunah Lengkap yang disusun oleh KH. Muhammad Sholikhin (2013: 131), disebutkan bahwa setelah menunaikan sholat hari raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Ketentuannya adalah 1 ekor kambing untuk satu orang atau satu ekor sapi untuk 7 orang. Waktu penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sejak setelah selesai sholat hari raya kurban, sampai habisnya hari tasyrik, yaitu ketika masuk waktu sholat Ashar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini selaras dengan yang dijelaskan dalam hadis dari Ibnu Abbas R.A, beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
Artinya: ”Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)
Berdasarkan pembahasan tersebut, disimpulkan bahwa kurban sapi dapat ditunaikan untuk 7 orang, bukan untuk 7 keluarga. Hal ini disebabkan karena dalam satu keluarga terdapat kemungkinan jumlah anggota keluarganya lebih dari satu orang, sedangkan satu sapi hanya dapat ditunaikan untuk 7 orang saja. Sekian pembahasan mengenai syariat menunaikan kurban menurut hukum Islam. (DAP)
