Konten dari Pengguna

Penjelasan Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga sesuai Syariat

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Juni 2023 10:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga. Foto: dok. Alwi Hafizh A. (Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga. Foto: dok. Alwi Hafizh A. (Unsplash)
ADVERTISEMENT
Pertanyaan apakah kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga menjadi salah satu pertanyaan yang masih banyak timbul di kalangan umat muslim, khususnya menjelang hari raya kurban atau hari raya Idul Adha.
ADVERTISEMENT
Pembahasan hukum yang tepat mengenai amalan kurban dengan sapi dan peruntukannya dibahas dalam hadis khusus. Dengan memahami aturan menunaikan kurban. Amalan kurban yang dilaksanakan dapat menghasilkan pahala yang sempurna.

Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga sesuai Hukum Islam

Ilustrasi Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga. Foto: dok. Christian Burri (Unsplash)
Hari raya Idul Adha adalah salah satu hari raya yang diperingati dalam bulan Dzulhijjah setiap tahunnya bagi seluruh umat Islam di dunia. Dalam buku berjudul Rahasia & Keutamaan Hari Jumat, Komarudin Ibnu Mikam (2007:33) disebutkan bahwa hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahun.
Ketika perayaan hari raya Idul Adha, sebagian umat Islam dari berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, sedangkan yang tidak berhaji menunaikan kurban, sehingga Idul Adha dikenal juga sebagai hari raya kurban.
ADVERTISEMENT
Dalam menunaikan ibadah kurban, umat Islam perlu mengetahui apa saja persyaratan hewan kurban dan jumlah hewan yang sesuai dengan syariat Islam. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan dalam Islam hanya terdapat 5 hewan saja, yaitu unta, sapi, kambing, domba, dan kerbau.
Hewan kurban yang sah perlu memenuhi syarat tertentu agar pahala kurban dapat diterima di sisi Allah. Berikut ini syarat sah hewan kurban:
Selain memenuhi syarat, kesesuaian jumlah hewan kurban dan jumlah umat muslim yang menunaikan hewan kurban juga perlu diperhatikan. Dalam buku berjudul Panduan Shalat Sunah Lengkap yang disusun oleh KH. Muhammad Sholikhin (2013: 131), disebutkan bahwa setelah menunaikan sholat hari raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Ketentuannya adalah 1 ekor kambing untuk satu orang atau satu ekor sapi untuk 7 orang. Waktu penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sejak setelah selesai sholat hari raya kurban, sampai habisnya hari tasyrik, yaitu ketika masuk waktu sholat Ashar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini selaras dengan yang dijelaskan dalam hadis dari Ibnu Abbas R.A, beliau mengatakan,
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pembahasan tersebut, disimpulkan bahwa kurban sapi dapat ditunaikan untuk 7 orang, bukan untuk 7 keluarga. Hal ini disebabkan karena dalam satu keluarga terdapat kemungkinan jumlah anggota keluarganya lebih dari satu orang, sedangkan satu sapi hanya dapat ditunaikan untuk 7 orang saja. Sekian pembahasan mengenai syariat menunaikan kurban menurut hukum Islam. (DAP)