Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan Lengkap Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
16 Mei 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat diminta untuk jelaskan tentang peraturan pemerintah dan peraturan presiden, artinya penjelasan perlu dimulai dari pengertiannya. Barulah kemudian membahas tentang perbedaan antara kedua jenis peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, peraturan pemerintah dan peraturan presiden adalah dua jenis peraturan yang penting. Keduanya berfungsi untuk mengatur dan menata kehidupan masyarakat serta pemerintahan, meskipun memiliki karakteristik dan prosedur yang berbeda.
Jelaskan tentang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden!
Indonesia memiliki dua jenis peraturan utama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Alasan utamanya adalah karena keduanya memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah penjabaran singkat untuk menjawab pertanyaan jelaskan tentang peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
1. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP dibuat sebagai pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Inilah yang menyebabkan PP dapat dikatakan sebagai bentuk instrumen hukum yang lebih operasional dan detail dibandingkan undang-undang. Misalnya, jika ada undang-undang tentang lingkungan hidup, PP akan mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan teknis perlindungan lingkungan tersebut.
ADVERTISEMENT
Proses pembuatan PP dimulai dengan penyusunan draf oleh kementerian terkait, kemudian dibahas oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Setelah itu, draf tersebut diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan. PP memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi masyarakat dan aparat pemerintah, serta harus ditaati oleh semua pihak.
2. Peraturan Presiden (Perpres)
Berdasarkan buku Perundang-Undangan Indonesia: Kajian Mengenai Ilmu dan Teori Perundang-Undangan serta Pembentukannya, A. Sakti Ramdhon Syah R., (2020), Peraturan Presiden (Perpres ) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden.
Tujuannya adalah untuk melaksanakan kekuasaan pemerintahan yang lebih spesifik dan langsung berkaitan dengan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan. Perpres digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat administratif dan teknis dalam pemerintahan, serta hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam PP atau undang-undang.
ADVERTISEMENT
Perpres bisa mengatur berbagai hal, mulai dari penataan organisasi pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas khusus pemerintahan, hingga penetapan kebijakan strategis nasional. Proses penyusunan Perpres biasanya lebih sederhana dibandingkan dengan PP.
Proses pembuatannya cukup disusun oleh instansi terkait dan langsung ditandatangani oleh Presiden. Sehingga tidak memerlukan pembahasan panjang seperti pada pembuatan PP.
Dari penjelasan tersebut, bisa dipahami bahwa peraturan pemerintah dan peraturan presiden memiliki beberapa perbedaan. Mulai dari pengertian, tujuan pembuatan, sampai dengan proses penyusunannya.
Itu tadi ulasan singkat untuk menjawab pertanyaan jelaskan tentang peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Dengan adanya PP dan Perpres, diharapkan tata kelola pemerintahan Indonesia menjadi lebih terarah, serta berbagai kebijakan publik dilaksanakan dengan lebih transparan. (DNR)
ADVERTISEMENT