Penjelasan Lengkap tentang PPh Pasal 22 yang Wajib Dipahami Wajib Pajak

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Penghasilan pasal 22 atau PPh pasal 22 dikenakan untuk badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor, dan re-impor. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan pasal 22 merupakan bentuk pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Penjelasan Lengkap tentang PPh Pasal 22 yang Wajib Dipahami Wajib Pajak
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang PPh pasal 22 yang dikutip dari situs resmi pajak.go.id.
Sesuai dengan ketentuan, Menteri Keuangan dapat menetapkan:
Bendahara pemerintah untuk memungut PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
Badan-badan tertentu untuk memungut PPh pasal 22 dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
Wajib pajak badan tertentu untuk memungut PPh pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut PPh pasal 22 adalah:
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas Objek PPh pasal 22 impor barang;
Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang beraal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
(Anne)
