Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Penjelasan Lima Macam Hukum dalam Agama Islam
11 November 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebutkan dan jelaskan lima macam hukum Islam . Sebagaimana yang diketahui, setiap seorang umat Islam diharuskan untuk mentaati setiap perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Perintah dan larangan Allah SWT tersebut disebut juga dengan hukum yang terdiri dari lima perkara, di mana di dalamnya ada yang menjelaskan tentang sebuah perkara yang harus dilakukan hingga perkara yang harus jauhi. Apa sajakah itu?
ADVERTISEMENT
Penjelasan Lima Macam Hukum dalam Agama Islam
Jika berbicara tentang hukum, maka sepintas pikiran kita akan tertuju dengan aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur segala perilaku manusia. Dalam agama Islam sendiri, hukum telah ditetapkan Allah SWT. Berbeda dengan hukum pada umumnya, hukum yang diciptakan Allah SWT tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Akan tetapi juga hubungan dengan lainnya, karena manusia yang hidup dengan masyarakat mempunyai berbagai hubungan.
Dalam agama Islam, hukum dibagi menjadi lima perkara. Seperti yang dikutip dari buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia oleh Hikmatullah dan Mohammad Hifni (2021), yakni:
Hukum Wajib
Hukum wajib adalah tuntunan secara pasti dan syar’i untuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenakan hukuman. Hukum yang wajib memiliki beberapa pembagian.
ADVERTISEMENT
Wajib Mutlaq
Wajib mutlaq merupakan kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, dalam arti tidak salah apabila waktu pelaksanaannya ditangguhkan sampai ia sanggup melakukannya.
Wajib Muaqqad
Wajib muaqqad adalah kewajiban yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan dilakukan di luar waktu yang sudah ditentukan.
Wajib Muaqqad sendiri dibagi menjadi tiga macam, sebagai berikut:
Wajib Muwassa', yaitu kewajiban yang waktu untuk melaksanakannya melebihi waktu pelaksanaan kewajiban itu sendiri. Seperti shalat dzuhur
Wajib Mudhayyaq, yaitu kewajiban yang menyamai waktunya dengan kewajiban itu sendiri. Seperti puasa Ramadhan.
Wajib dzu Syabhaini, yaitu kewajiban yang pelaksanaannya dalam waktu tertentu dan waktunya mengandung dua sifat tersebut di atas. Seperti ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Wajib Mu'ayyan, yaitu sesuatu yang dituntut oleh Syari' suatu perbuatan yang sudah ditentukan, tanpa diberikan pilihan untuk melakukan yang lainnya. Seperti shalat, puasa, dan zakat.
Wajib Mukhayyar, sesuatu yang dituntut oleh Syari' untuk dilaksanakan dengan memilih salah satu di antara hal yang ditentukan. Perintah tersebut telah terlaksana bila ia telah melakukan satu pilihan dari beberapa kemungkinan yang telah ditentukan. Seperti kafarah sumpah.
Wajib 'Aini yaitu tuntutan dari Syar'i untuk melaksanakannya pada setiap pribadi mukallaf.
Wajib Kifa'i/Kifayah, yaitu tuntutan dari Syar'i untuk melaksanakannya kepada sejumlah mukallaf dan tidak dari setiap pribadi mukallaf. Seperti melaksanakan 'amal ma'ruf nahi munkar.
ADVERTISEMENT
Wajib Muhaddad, yaitu sesuatu yang dinyatakan oleh Syari' kewajiban dengan kadar yang telah ditentukan. Misalnya zakat fitrah.
Wajib Ghairu Muhaddad, yaitu kewajiban yang pelaksanaannya tidak ditentukan ukurannya oleh pembuat hukum (Syari'). Misalnya nafkah untuk kerabat.
Hukum Mandub (Sunnah)
Mandub (sunnah) secara bahasa berarti sesuatu yang dianjurkan atau disenangi. Sedangkan secara istilah adalah sesuatu yang dituntut Syar’i untuk dikerjakan melalui tuntutan yang tidak tegas. Hal ini berarti bahwa apabila seseorang mengerjakan maka ia akan mendapatkan pahala sedangkan yang meninggalkannya tidak mendapatkan sanksi.
Pembagian hukum mandub atau sunnah dibagi menjadi 3 bagian, yakni:
ADVERTISEMENT
Hukum Makruh
Menurut sebagian besar ulama ahli ushul, pengertian makruh adalah perkara yang dituntut oleh Syar’i terhadap mukallaf untuk menginggalkannya namun dengan cara tidak pasti.
Pembagian Makruh
Sebagian besar ulama tidak dikenal istilah makruh, kecuali menunjukkan tuntunan untuk meninggalkan secara tidak pasti. Sedangkan menurut ulama madzab Hanafi membagi makruh menjadi dua bagian:
Hukum Mubah
Mubah secara bahasa berarti diizinkan atau dibolehkan. Ulama ushul mengemukakan definisi mubah secara istilah yaitu sesuatu yang diserahkan Syar’i kepada mukallaf untuk melaksanakan atau tidak. Mubah ialah suatu hukum, di mana Allah SWT memberikan kebebasan kepada orang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Seperti makan, minum, bergurau dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Pembagian Mubah
Para ulama ushul membagi mubah menjadi tiga bentuk dari segi keterkaitannya dengan mudharat dan manfaat, yakni:
Hukum Haram
Definisi haram yaitu tuntutan untuk ditinggalkan dari syari' secara pasti dan mengikat dan apabila dilakukan menjadikan pelakunya dicela/berdosa.
Pembagian Haram
ADVERTISEMENT
Meskipun jika dilihat secara sekilas seperti sulit untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, akan tetapi hukum-hukum di atas wajib kita ketahui. Tujuannya kita dapat memilah mana yang bisa dilaksanakan dan mana yang harus di jauhi.(MZM)