Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Penjelasan Maisir sebagai Larangan dalam Praktik Asuransi Syariah
30 November 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penjelasan Maisir sebagai Larangan dalam Praktik Asuransi Syariah beserta Dalil dan Contohnya
Musibah seperti kecelakaan merupakan hal yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Hal ini membuat masyarakat mulai memperhatikan betapa pentingnya menggunakan asuransi untuk mengatasi kejadian-kejadian tidak terduga seperti kecelakaan. Di Indonesia, layanan asuransi tersedia dalam format syariah yang dinilai aman bagi umat muslim.
Agar dapat dikatakan sebagai asuransi syariah, suatu asuransi perlu dijalankan dengan memperhatikan larangan-larangan yang berlaku dalam hukum Islam . Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah adalah praktik maisir yaitu praktik perjudian. Apa itu praktik perjudian? Pengertian perjudian dibahas dalam buku berjudul Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI yang disusun oleh H. Aminudin, Harjan Syuhada (2021: 52).
ADVERTISEMENT
Tertulis dalam buku tersebut bahwa judi adalah suatu permainan atau undian dengan memakai taruhan uang maupun yang lain. Masing-masing dari dua orang yang bertaruh harus mengeluarkan uang dengan ketentuan yang menang menarik uang dan yang kalah mendapat kerugian. Praktik ini rupanya juga dijalankan dalam asuransi konvensional sehingga menyalahi aturan syariat agama Islam.
Pemaparan mengenai larangan yang perlu diperhatikan dalam asuransi syariah dijelaskan dalam buku Menggagas Sistem Asuransi Pertanian Syariah yang disusun oleh Rahmat Fadhil, Muhammad Yasir Yusuf, T. Saiful Bahri (2020: 45) yang memaparkan bahwa dalam melaksanakan sistem keuangan syariah , prinsip utama yang harus diperhatikan adalah menjauhi maisir, gharar, dan riba.
Pengharaman ini sangat jelas di dalam Islam, dibuktikan dengan banyak nash baik Alquran maupun Hadist yang melarang praktek tersebut. Larangan maysir telah jelas Allah terangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Masih dalam buku yang sama dijelaskan pula bahwa praktek maisir yang terjadi dalam asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal, antara lain:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui praktik maisir sebagai salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah, kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan asuransi yang sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Semoga bermanfaat. (DAP)