Penjelasan Maisir sebagai Larangan dalam Praktik Asuransi Syariah

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
30 November 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Maisir sebagai Larangan dalam Praktik Asuransi Syariah. Fiti: dok. Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maisir sebagai Larangan dalam Praktik Asuransi Syariah. Fiti: dok. Towfiqu barbhuiya
ADVERTISEMENT
Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk asuransi yang dijalankan berdasarkan syariat-syariat Islam. Dalam asuransi syariah tentu terdapat sederet larangan yang perlu diperhatikan. salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah adalah praktik maisir yaitu praktik perjudian. Untuk memahami lebih lanjut seperti apa praktik maisir dalam asuransi, mari kita simak ulasannya dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT

Penjelasan Maisir sebagai Larangan dalam Praktik Asuransi Syariah beserta Dalil dan Contohnya

Musibah seperti kecelakaan merupakan hal yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Hal ini membuat masyarakat mulai memperhatikan betapa pentingnya menggunakan asuransi untuk mengatasi kejadian-kejadian tidak terduga seperti kecelakaan. Di Indonesia, layanan asuransi tersedia dalam format syariah yang dinilai aman bagi umat muslim.
Agar dapat dikatakan sebagai asuransi syariah, suatu asuransi perlu dijalankan dengan memperhatikan larangan-larangan yang berlaku dalam hukum Islam. Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah adalah praktik maisir yaitu praktik perjudian. Apa itu praktik perjudian? Pengertian perjudian dibahas dalam buku berjudul Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI yang disusun oleh H. Aminudin, ‎Harjan Syuhada (2021: 52).
Ilustrasi Maisir sebagai Larangan dalam Praktik Asuransi Syariah. Fiti: dok. Scott Graham
ADVERTISEMENT
Tertulis dalam buku tersebut bahwa judi adalah suatu permainan atau undian dengan memakai taruhan uang maupun yang lain. Masing-masing dari dua orang yang bertaruh harus mengeluarkan uang dengan ketentuan yang menang menarik uang dan yang kalah mendapat kerugian. Praktik ini rupanya juga dijalankan dalam asuransi konvensional sehingga menyalahi aturan syariat agama Islam.
Pemaparan mengenai larangan yang perlu diperhatikan dalam asuransi syariah dijelaskan dalam buku Menggagas Sistem Asuransi Pertanian Syariah yang disusun oleh Rahmat Fadhil, ‎Muhammad Yasir Yusuf, ‎T. Saiful Bahri (2020: 45) yang memaparkan bahwa dalam melaksanakan sistem keuangan syariah, prinsip utama yang harus diperhatikan adalah menjauhi maisir, gharar, dan riba.
Pengharaman ini sangat jelas di dalam Islam, dibuktikan dengan banyak nash baik Alquran maupun Hadist yang melarang praktek tersebut. Larangan maysir telah jelas Allah terangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Maisir sebagai Larangan dalam Praktik Asuransi Syariah. Fiti: dok. Tierra Mallorca
Masih dalam buku yang sama dijelaskan pula bahwa praktek maisir yang terjadi dalam asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal, antara lain:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui praktik maisir sebagai salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah, kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan asuransi yang sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Semoga bermanfaat. (DAP)