Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan Mengenai Hukum Makruh dalam Ajaran Islam
7 Juni 2021 9:49 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Makruh merupakan salah satu hukum dalam Islam di mana umat muslim akan lebih baik jika meninggalkan perbuatan tersebut daripada melakukannya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum makruh dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Pengertian Makruh dalam Islam
Dikutip dari buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, Iwan Hermawan (2019: 32), pengertian makruh secara Bahasa berarti mubghadh atau yang dibenci. Sedangkan secara istilah makruh adalah sesuatu yang dilarang oleh syari, tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan. Sesuatu yang dilarang syari berarti tidak mencakup yang wajib, mandub dan mubah. Tidak secara ilzam untuk ditinggalkan berarti tidak mencakup yang muharram. Makruh sendiri jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala jika ia meninggalkannya karena melaksanakan perintah, dan orang yang melakukannya tidak mendapat hukuman.
Dalam istilah ushul fiqh, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pujian jika dilanggar tidak berdosa.
Sedangkan jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai sesuatu larangan syara terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut. Tuntutan untuk meninggalkan atau larangan secara tidak pasti dengan arti masih mungkin ia tidak meninggalkan larangan itu.
ADVERTISEMENT
Jenis Makruh
Dalam hal hukum makruh para ulama membagi kepada dua bagian yaitu makruh tahrum dan makruh tanzih.
2. Makruh tanzih yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh syariat utnuk meninggalkannya atau larangan terhadap suatu perbuatan, tetap larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut. Menurut jumhur ulama, pelaku yang berbuat makruh ini tidak dicela, sedangkan orang yang meninggalkannya adalah terpuji. Contohnya adalah memakan daging kuda saat sangat butuh diwaktu perang.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai hukum makruh dalam ajaran Islam , semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. (WWN)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini