Konten dari Pengguna

Penjelasan Mengenai Hukum Makruh dalam Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Juni 2021 9:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi makruh dalam hukum Islam, sumber foto: https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makruh dalam hukum Islam, sumber foto: https://pixabay.com/
ADVERTISEMENT
Makruh merupakan salah satu hukum dalam Islam di mana umat muslim akan lebih baik jika meninggalkan perbuatan tersebut daripada melakukannya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum makruh dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT

Pengertian Makruh dalam Islam

Dikutip dari buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, Iwan Hermawan (2019: 32), pengertian makruh secara Bahasa berarti mubghadh atau yang dibenci. Sedangkan secara istilah makruh adalah sesuatu yang dilarang oleh syari, tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan. Sesuatu yang dilarang syari berarti tidak mencakup yang wajib, mandub dan mubah. Tidak secara ilzam untuk ditinggalkan berarti tidak mencakup yang muharram. Makruh sendiri jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala jika ia meninggalkannya karena melaksanakan perintah, dan orang yang melakukannya tidak mendapat hukuman.
Dalam istilah ushul fiqh, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pujian jika dilanggar tidak berdosa.
Sedangkan jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai sesuatu larangan syara terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut. Tuntutan untuk meninggalkan atau larangan secara tidak pasti dengan arti masih mungkin ia tidak meninggalkan larangan itu.
ADVERTISEMENT

Jenis Makruh

Dalam hal hukum makruh para ulama membagi kepada dua bagian yaitu makruh tahrum dan makruh tanzih.
Ilustrasi daging kuda, sumber foto: https://pixabay.com/
2. Makruh tanzih yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh syariat utnuk meninggalkannya atau larangan terhadap suatu perbuatan, tetap larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut. Menurut jumhur ulama, pelaku yang berbuat makruh ini tidak dicela, sedangkan orang yang meninggalkannya adalah terpuji. Contohnya adalah memakan daging kuda saat sangat butuh diwaktu perang.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai hukum makruh dalam ajaran Islam, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. (WWN)