Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan mengenai Lembaga-lembaga Negara di Indonesia
29 November 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan mengenai lembaga-lembaga negara di Indonesia! Seperti yang diketahui, Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai lembaga negara dengan segala tugas dan tanggungjawabnya.
ADVERTISEMENT
Lembaga negara diartikan sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan peraturan undang-undang. Tujuan pembentukan lembaga negara yakni untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan agar berjalan dengan semestinya.
Macam-macam Lembaga-lembaga Negara di Indonesia
Jelaskan mengenai lembaga-lembaga negara di Indonesia ! Mengutip buku Dasar-dasar Ilmu Politik oleh Miriam Budiardjo (2003), Indonesia menerapkan trias politika yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bagian. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif memiliki tugas dan wewenang untuk merumuskan UUD. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari MPR, DPR, dan DPD.
MPR adalah gabungan dari anggota DPR dan DPD yang dipilih rakyat melalui pemilu. Sama seperti MPR, anggota DPR juga dipilih rakyat melalui proses pemilu dan diusung oleh partai politik. Adapun anggota DPD terdiri dari wakil-wakil provinsi yang diresmikan oleh keputusan Presiden dan berada di daerah pemilihannya.
ADVERTISEMENT
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif mempunyai kekuasaan dalam menjalankan Undang-Undang yang telah dibuat. Lembaga eksekutif yaitu Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran menteri. Presiden dan wakilnya menjabat selama lima tahun dan bisa dipilih pada pemilihan umum berikutnya hanya satu kali jabatan.
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selain itu, presiden juga menduduki posisi panglima tertinggi dalam angkatan perang.
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang bersifat yuridis. Tugasnya yaitu mengadili berbagai tindakan penyelewengan konstitusi dan perundang-undangan dalam pemerintahan Indonesia.
Lembaga negara yang memiliki kekuasaan yudikatif tidak memperoleh intervensi dari pemerintah. Beberapa lembaga tersebut antara lain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
MA memegang kekuasaan kehakiman tertinggi dari seluruh lingkungan peradilan dan diketuai oleh Hakim Agung yang dibantu beberapa hakim lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, MK mempunyai wewenang dalam menyelenggarakan kekuasaan peradilan di tingkat peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Adapun KY memiliki wewenang untuk mengawasi perilaku hakim dan praktik curang dalam proses penyelenggaraan peradilan.
Itulah jawaban dari pertanyaan jelaskan mengenai lembaga-lembaga negara di Indonesia. Masing-masing lembaga tersebut memiliki wewenang masing-masing untuk dijalankan sesuai undang-undang . (DLA)