Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Penjelasan Mengenai Nisab Zakat Emas
25 April 2022 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat. Keutamaan zakat adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama Muslim yang membutuhkan serta untuk mengurangi kesenjangan antar masyarakat. Dalam menunaikan zakat ada ketentuan dan nisab yang harus dipahami umat Muslim sebelum membayarkannya. Salah satunya adalah ketentuan mengenai nisab emas. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak penjelasan mengenai nisab zakat emas yang harus dipahami umat Muslim.
Ketentuan Nisab Zakat Emas dan Cara Penghitungannya
ADVERTISEMENT
Sebelum memahami ketentuan nisab zakat mal , kita akan terlebih dahulu memahami pengertian zakat mal dan syarat-syaratnya. Berdasarkan buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh Hasbyallah (2008: 42-43), Zakat mal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dipenuhi setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, yaitu:
Dari penjelasan tersebut, dapat kita pahami bahwa salah satu syarat wajib zakat yang harus dipenuhi dalam zakat mal adalah nisab. Lalu bagaimana nisab zakat emas? Berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakat emas sebesar 2,5%, dan dalam hal emas yang dimiliki muzakki melebihi nisab, zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah contoh penghitungan zakat emas
Seorang muzaki memiliki emas seberat 150 gram, berapa gram dan berapa rupiah zakat yang harus dikeluarkan, jika satu gram emas bernilai Rp. 110.000,00?
Jawab:
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah
150 gram x 2,5% = 3,75 gram
Jika dikeluarkan dalam rupiah adalah sebagai berikut:
150 gram x Rp 110.000,00 = Rp. 16.500.000,00 x 2,5% = Rp. 412.500,00
Itulah penjelasan mengenai nisab zakat emas serta contoh penghitungannya. Informasi selanjutnya mengenai zakat dapat anda akses dalam website Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat untuk anda yang akan menunaikan zakat emas.