Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Penjelasan mengenai Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
28 Oktober 2023 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jabarkan mengenai norma hukum yang kalian ketahui! Dalam kehidupan manusia terdapat seperangkat aturan yang biasa disebut sebagai norma. Ada beberapa jenis norma, salah satunya adalah norma hukum.
ADVERTISEMENT
Norma hukum dapat diartikan sebagai suatu aturan yang digunakan untuk ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Seluruh anggota masyarakat wajib mengikuti dan menaati norma hukum yang telah dibuat oleh otoritas pemerintah setempat.
Jabarkan Mengenai Norma Hukum yang Kalian Ketahui!
Pada pelajaran sosiologi, terdapat pertanyaan tentang “jabarkan mengenai norma hukum yang kalian ketahui!”. Norma merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda yakni norm yang artinya pedoman, patokan, atau aturan yang berlaku.
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum (Penormaan Aspek-Aspek Hukum dalam Cita Hukum Indonesia), Junaidi, dkk (2023), norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan dan lembaga resmi negara, sifatnya mengikat warga negara, sehingga jika dilanggar mendapat sanksi.
Norma hukum yang ada di suatu negara biasanya bersifat mengikat. Mengikat maksudnya adalah norma hukum tersebut harus ditaati. Jika masyarakat melanggar norma hukum maka akan ada konsekuensinya.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa jenis norma hukum yang berlaku untuk masyarakat. Berikut jenis-jenis norma hukum.
1. Hukum Tertulis
Jenis yang pertama adalah hukum tertulis. Norma hukum ini dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Di Indonesia lembaga negara yang berwenang untuk membuat norma tertulis tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintahan eksekutif.
Norma hukum tersebut disahkan secara tertulis. Oleh sebab itu, hukum tertulis berlaku untuk seluruh masyarakat di suatu negara. Contoh norma hukum tertulis adalah Undang-Undang dan juga Peraturan Pemerintah.
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis termasuk norma yang mengikat. Hukum tidak tertulis ini biasanya lahir dari kehidupan masyarakat. Hukum tidak tertulis dapat ditemui dalam kehidupan masyarakat adat.
3. Hukum Pidana dan Perdata
Hukum pidana dan perdata termasuk bagian hukum tertulis. Hukum pidana merupakan peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang tergolong dapat tindak pidana. Sementara perdata biasanya lebih personal dan tidak merugikan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Contoh Norma Hukum
Setelah memahami pengertian dan jenis-jenis norma hukum, masyarakat juga wajib mengetahui contohnya. Berikut beberapa contoh norma hukum dalam kehidupan.
Baca juga: 7 Alasan Norma Harus Ditaati Oleh Masyarakat
Itulah ulasan pertanyaan “jabarkan mengenai norma hukum yang kalian ketahui”. Norma hukum harus ditaati agar kehidupan dapat berjalan dengan tentram. (FAR)