Konten dari Pengguna

Penjelasan Nama Hak Dasar yang Dimiliki Manusia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hak dasar yang dimiliki manusia disebut Hak Asasi Manusia. Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak dasar yang dimiliki manusia disebut Hak Asasi Manusia. Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez

Setiap makhluk yang ada di bumi memiliki hak. Hal ini juga berlaku bagi manusia. Perlu diketahui, hak dasar yang dimiliki manusia disebut Hak Asasi Manusia (HAM).

HAM sudah ada sejak lama. Selain itu, HAM manusia dilindungi aturan dan undang-undang. Negara menjunjung tinggi hak dari setiap individu.

Hak Dasar yang Dimiliki Manusia

Ilustrasi hak dasar yang dimiliki manusia disebut Hak Asasi Manusia. Foto: Unsplash/Cooper Baumgartner

Hak dasar adalah hak-hak yang diberikan kepada warga negara guna menciptakan kehidupan yang serasi, selaras, seimbang dan dinamis.

Dikutip dari buku Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia oleh Bambang Santoso (2022), hak dasar yang dimiliki manusia disebut hak asasi manusia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bisa dirumuskan sebagai hak kodrati yang melekat dimiliki oleh manusia sebagai karunia pemberian Tuhan kepada insan manusia dalam menopang dan mempertahankan hidupnya di muka bumi.

Sedangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi dari HAM adalah hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Hak asasi manusia sendiri memiliki beberapa ciri-ciri, yakni:

  • HAM bersifat hakikat. Artinya, HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

  • HAM bersifat universal. Artinya, HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.

  • HAM bersifat tidak dapat dicabut. Artinya, HAM tidak dapat dicabut dan diserahkan.

  • HAM bersifat tidak dapat dibagi. Artinya, semua orang berhak mendapatkan semua hak.

Merujuk dari pengertian HAM, sifat dasar yang melekat padanya antara lain:

  • Individual, artinya melekat erat pada kemanusian seseorang, bukan kelompok.

  • Universal, artinya dimiliki oleh setiap orang terlepas suku, ras, agama, negara, dan jenis kelamin yang dimiliki seseorang.

  • Supralegal, artinya tidak tergantung pada negara, pemerintah, atau undang-undang yang mengatur hak-hak ini.

  • Kodrati, artinya HAM bersumber dari kodrat manusia.

  • Kesamaan derajat, artinya HAM mengakui adanya kesamaan sebagai ciptaan Tuhan maka harkat dan martabat ternilai sama tanpa pengecualian.

Baca Juga: Macam-Macam Hak Dasar yang Dimiliki Setiap Manusia

Dari penjelasan tentang hak dasar yang dimiliki manusia disebut hak asasi manusia menjadi alat melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. Sehingga, setiap individu merasa aman dan dan terjamin sebagai manusia yang bebas dan merdeka.(MZM)