Penjelasan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Tentang Kedaulatan Rakyat

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 Oktober 2021 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di negara Indonesia, kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Isi dari Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang disebutkan sebelumnya merupakan hasil amandemen ketiga UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 pada 1–9 November 2001.
ADVERTISEMENT
Sebelum diamandemen, isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Berdasarkan pasal tersebut, MPR merupakan organ negara yang super body dan menjadi lembaga tertinggi dalam negara. Kedaulatan memang berada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Dengan begitu, sebenarnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR selaku penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah MPR berwenang untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sehingga tidak akan ada Pemilu (Pemilihan Umum), serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai penjelasan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT

Penjelasan Mengenai Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945

Ilustrasi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan diselenggarakan berdasarkan UUD 1945. Apabila tidak ada peraturan yang mengikat kekuasaan yang dipegang oleh rakyat, maka kekacauan akan terjadi dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.
Dikutip dari buku Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan Edisi Revisi yang ditulis oleh Maria Farida Indrati S (2020: 173), sampai saat ini masih banyak pihak yang mengartikan bahwa ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 setelah amandemen merupakan pembagian kekuasaan terhadap lembaga-lembaga negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Padahal perubahan ketentuan Pasal 1 Ayat 2 dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakya yang dianut negara Indonesia, yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara (MPR), tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. (CHL)
ADVERTISEMENT