Konten dari Pengguna

Penjelasan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 tentang Kesejahteraan Sosial

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Oktober 2021 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kesejahteraan Sosial. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kesejahteraan Sosial. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Indonesia, masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial sebagaimana yang tertulis pada Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak terantar dipelihara oleh negara.” Berdasarkan pasal tersebut, hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Acara Pidana yang ditulis oleh Andi Muhammad Sofyan (2020: 118), berdasarkan ketentuan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik dari fakir miskin. Oleh karena itu, fakir miskin memiliki hak untuk diwakili dan dibela oleh advokat baik di dalam mamupun di luar pengadilan (legal aid) sama seperti orang mampu yang mendapatkan jasa hukum dari advokat (legal service).
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 tentang kesejahteraan sosial.

Penjelasan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945

Ilustrasi Kesejahteraan Sosial. (Foto: https://pixabay.com)
Pada negara berkembang seperti Indonesia, keberadaan organisasi bantuan hukum menjadi hal penting dalam membantu fakir miskin dalam menghadapi masalah-masalah hukum, karena organisasi bentuk hukum dapat mengurangi kemungkinan fakir miskin tidak memperoleh bantuan hukum untuk membela kepentingannya.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi setiap masyarakat, diperlukan peran masyarakat pula seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi, keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Pembangunan kesejahteraan sosial harus semakin ditingkatkan untuk mewujudkan dan mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, kesejahteraan sosial juga tercantum dalam sila kelima Pancasila yang menyatakan bahwa “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan negara “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT