Penjelasan Perbedaan Dayn dan Qard dalam Hukum Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan dayn dan qard menjadi hal penting yang perlu dipelajari bagi umat Islam. Kedua istilah tersebut digunakan dalam pembahasan utang piutang yang disajikan dalam hukum Islam.
Salah satu perbedaan dayn dan qard adalah tempo waktu pembayarannya. Selain itu, masih ada beberapa perbedaan antara dayn dan qard yang perlu diketahui bagi umat Islam.
Mengenal Perbedaan Dayn dan Qard dalam Hukum Islam
Mengutip buku berjudul Keuangan Publik: Pendekatan Instrumen Kebijakan dalam Perspektif, Dr. Nurul Huda, Alvien Nur (2015: 135), dayn atau utang adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab orang lain. Dayn juga disebut dengan wasfu al dzimmah yang berarti sesuatu yang harus dilunasi atau diselesaikan.
Dayn secara bahasa dapat didefinisikan sebagai memberikan pinjaman. Dalam dayn, terdapat syarat jangka waktu tertentu dalam pengembalian utang. Hal ini yang membedakan antara dayn dan qard. Qard tidak memberlakukan syarat jangka waktu tertentu untuk mengembalikan utangnya.
Mengutip buku berjudul Fikih Muamalah Ekonomi Syariah, M. Pudjiraharjo, Nur Faizin Muhith (2019: 75), qard menurut bahasa diambil dari bahasa Arab al qat’u yang artinya memotong. Dalam qard, pemberi utang (muqrid) memotong sebagian hartanya dan memberikannya kepada pengutang.
Secara istilah, menurut Hanafiyah qard adalah harta yang sepadan untuk diberikan kepada orang lain untuk kemudian ditagih kembali di lain hari.
Qard juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang memberikan harta baik berupa uang atau barang kepada pihak yang berutang, untuk kemudian pihak tersebut akan membayar dalam jumlah yang sama. Qard dibahas dalam sebuah ayat Alquran yang berbunyi.
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. Al Baqarah: 245)
Berdasarkan penjelasan mengenai definisi qard dan dayn tersebut, berikut ini adalah perbedaan dayn dan qard dalam hukum utang piutang menurut Islam.
Dayn lebih umum daripada qardh.
Dayn mencakup segala jenis utang karena sebab apapun, sedangkan qard secara khusus didefinisikan sebagai utang yang memang terjadi karena akad pinjaman atau utang-piutang.
Dalam dayn, utang yang diberikan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Sementara qard tidak memiliki persyaratan jangka waktu tertentu untuk pengembalian utang.
Baca juga: Informasi Hadits tentang Hutang Piutang dalam Islam
Sekian pembahasan mengenai perbedaan dayn dan qard dalam hukum utang piutang yang berlaku dalam Islam. Dengan penjelasan ini, umat muslim dapat membedakan antara qard dan dayn dengan baik. (DAP)
