Penjelasan Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat di Dunia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara-negara di dunia beragam bentuknya. Bentuk negara Indonesia pastinya berbeda dengan negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, perbedaan negara kesatuan dan negara serikat penting dipahami.
Bentuk negara berdasarkan teori negara modern saat ini terbagi atas dua bagian, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi). Masing-masing bentuk juga memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri.
Apa Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat?
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah, sedangkan negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 1 untuk SMK dan MAK Kelas X yang ditulis oleh Retno Listyarti dan Setiadi (2008: 19), berikut adalah perbedaan negara kesatuan dan negara serikat:
1. Negara Kesatuan
Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai seluruh persoalan diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat (sentralisasi) dan daerah memiliki kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (desentralisasi).
Secara umum, negara kesatuan memiliki ciri-ciri: a) kedaulatan negara yang mencakup ke dalam dan luar yang ditangani oleh pemerintah pusat; b) hanya memiliki satu undang-undang dasar, kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat; dan satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan negara.
2. Negara Serikat
Negara bagian awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri, negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya dalam negara serikat.
Secara umum, terdapat beberapa ciri-ciri negara serikat, yaitu a) setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian; b) kepala negara dipilih oleh rakyat; c) pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian.
Baca juga: Bentuk Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahannya
Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Belanda, Italia, dan Jepang, sedangkan contoh negara serikat adalah Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Brasil, Malaysia, dan Swiss. Semoga penjelasan mengenai perbedaan negara kesatuan dan negara serikat bermanfaat! (CHL)
