Penjelasan PPh Pasal 23 beserta Cara Perhitungannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap warga negara Indonesia yang termasuk objek pajak akan dikenakan pajak penghasilan alias PPh Pasal 23, 21, 22, 24, atau 25.
Para pegawai kantor umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Nah, bagi Anda yang sudah atau baru mau bekerja, ada baiknya untuk memahami tentang PPh Pasal 23 ini.
Mengenal PPh Pasal 23
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan, baik yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, maupun penghargaan, selain yang sudah dipotong melalui PPh Pasal 21.
PPh Pasal 23 umumnya dikenakan ketika terjadi transaksi di antara 2 pihak, yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa dan pembeli atau pemberi penghasilan atau pihak penerima jasa.
Si pembeli akan memotong PPh Pasal 23 dari penghasilan si penjual jasa dan melaporkannya ke kantor pajak.
Adapun pembeli yang berhak memotong PPh Pasal 23 antara lain:
Badan pemerintahan
Subjek pajak badan dalam negeri
Penyelenggara kegiatan
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu berdasarkan KEP-50/PJ/1994, yaitu:
Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, konsultan, dan pengacara yang melakukan pekerjaan bebas
Individu yang menjalankan usaha dengan pembukuan atas pembayaran berupa sewa
Wajib pajak orang pribadi yang hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja
Kemudian penjual yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
Wajib Pajak dalam negeri, bisa individu maupun badan usaha
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Ketentuan PPh Pasal 23
Berikut ini adalah ketentuan untuk penyetoran, utang, dan pelaporan PPh Pasal 23:
PPh Pasal 23 dianggap terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo, berdasarkan peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya usai bulan saat terutang pajak.
SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat 20 hari usai masa pajak berakhir.
Jika jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka penyetoran atau pelaporan bisa dilakukan di hari kerja selanjutnya.
Perhitungan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan 15% dari jumlah bruto atas:
Dividen, kecuali pembagian dividen kepada individu dikenakan final, bunga, dan royalti
Hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh pasal 21
Agar lebih jelas, simak contoh perhitungan PPh Pasal 23 berikut ini:
PT Alaeo Print yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan akan melalukan sejumlah pembayaran yang terkait PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian:
Pembayaran terhadap royalti kepada penulis yang bernama Alena dengan NPWP 01.555.777.4.789.000 sebesar Rp20.000.000 dan Viana yang belum memiliki NPWP sebesar Rp5.000.000.
Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP 03.333.111.8.738.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.
Nah, perhitungan PPh Pasal 23 untuk PT Alaeo Print adalah:
Pemotongan PPh Pasal 23 untuk royalti kepada kedua penulis, yaitu:
Alena: 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000
Viane: 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000
Karena Viane belum memiliki NPWP, maka ia akan dikenakan tambahan PPh sebesar 100% sebagai berikut:
100% x Rp750.000 = Rp750.000
Jadi, Viane akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000.
Usai dipotong, kedua penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan tersebut.
Pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI tidak dikenakan PPh Pasal 23, karena termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
Bagaimana? Kini Anda telah memahami PPh Pasal 23, bukan? (BRP)
