Konten dari Pengguna

Penjelasan PPh Pasal 23 beserta Cara Perhitungannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penjelasan PPh Pasal 23 dan Cara Perhitungannya, Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Penjelasan PPh Pasal 23 dan Cara Perhitungannya, Foto: Pixabay

Setiap warga negara Indonesia yang termasuk objek pajak akan dikenakan pajak penghasilan alias PPh Pasal 23, 21, 22, 24, atau 25.

Para pegawai kantor umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Nah, bagi Anda yang sudah atau baru mau bekerja, ada baiknya untuk memahami tentang PPh Pasal 23 ini.

Mengenal PPh Pasal 23

Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan, baik yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, maupun penghargaan, selain yang sudah dipotong melalui PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 umumnya dikenakan ketika terjadi transaksi di antara 2 pihak, yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa dan pembeli atau pemberi penghasilan atau pihak penerima jasa.

Si pembeli akan memotong PPh Pasal 23 dari penghasilan si penjual jasa dan melaporkannya ke kantor pajak.

Adapun pembeli yang berhak memotong PPh Pasal 23 antara lain:

  1. Badan pemerintahan

  2. Subjek pajak badan dalam negeri

  3. Penyelenggara kegiatan

  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

  6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu berdasarkan KEP-50/PJ/1994, yaitu:

  • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, konsultan, dan pengacara yang melakukan pekerjaan bebas

  • Individu yang menjalankan usaha dengan pembukuan atas pembayaran berupa sewa

  • Wajib pajak orang pribadi yang hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja

Kemudian penjual yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  1. Wajib Pajak dalam negeri, bisa individu maupun badan usaha

  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Ketentuan PPh Pasal 23

Berikut ini adalah ketentuan untuk penyetoran, utang, dan pelaporan PPh Pasal 23:

  1. PPh Pasal 23 dianggap terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo, berdasarkan peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.

  2. PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya usai bulan saat terutang pajak.

  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat 20 hari usai masa pajak berakhir.

  4. Jika jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka penyetoran atau pelaporan bisa dilakukan di hari kerja selanjutnya.

Perhitungan PPh Pasal 23

Penjelasan PPh Pasal 23 dan Cara Perhitungannya, Foto: Pixabay

Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan 15% dari jumlah bruto atas:

  1. Dividen, kecuali pembagian dividen kepada individu dikenakan final, bunga, dan royalti

  2. Hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh pasal 21

Agar lebih jelas, simak contoh perhitungan PPh Pasal 23 berikut ini:

PT Alaeo Print yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan akan melalukan sejumlah pembayaran yang terkait PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian:

Pembayaran terhadap royalti kepada penulis yang bernama Alena dengan NPWP 01.555.777.4.789.000 sebesar Rp20.000.000 dan Viana yang belum memiliki NPWP sebesar Rp5.000.000.

Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP 03.333.111.8.738.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.

Nah, perhitungan PPh Pasal 23 untuk PT Alaeo Print adalah:

Pemotongan PPh Pasal 23 untuk royalti kepada kedua penulis, yaitu:

  • Alena: 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000

  • Viane: 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000

Karena Viane belum memiliki NPWP, maka ia akan dikenakan tambahan PPh sebesar 100% sebagai berikut:

100% x Rp750.000 = Rp750.000

Jadi, Viane akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000.

Usai dipotong, kedua penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan tersebut.

Pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI tidak dikenakan PPh Pasal 23, karena termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.

Bagaimana? Kini Anda telah memahami PPh Pasal 23, bukan? (BRP)