Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Penjelasan PPh Pasal 23 beserta Cara Perhitungannya
9 Oktober 2021 8:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Penjelasan PPh Pasal 23 dan Cara Perhitungannya, Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1633705943/income-tax-491626__340_pzmvor.jpg)
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara Indonesia yang termasuk objek pajak akan dikenakan pajak penghasilan alias PPh Pasal 23, 21, 22, 24, atau 25.
ADVERTISEMENT
Para pegawai kantor umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Nah, bagi Anda yang sudah atau baru mau bekerja, ada baiknya untuk memahami tentang PPh Pasal 23 ini.
Mengenal PPh Pasal 23
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan, baik yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, maupun penghargaan, selain yang sudah dipotong melalui PPh Pasal 21.
PPh Pasal 23 umumnya dikenakan ketika terjadi transaksi di antara 2 pihak, yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa dan pembeli atau pemberi penghasilan atau pihak penerima jasa.
Si pembeli akan memotong PPh Pasal 23 dari penghasilan si penjual jasa dan melaporkannya ke kantor pajak.
ADVERTISEMENT
Adapun pembeli yang berhak memotong PPh Pasal 23 antara lain:
Kemudian penjual yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
Ketentuan PPh Pasal 23
Berikut ini adalah ketentuan untuk penyetoran, utang, dan pelaporan PPh Pasal 23:
ADVERTISEMENT
Perhitungan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan 15% dari jumlah bruto atas:
ADVERTISEMENT
Agar lebih jelas, simak contoh perhitungan PPh Pasal 23 berikut ini:
PT Alaeo Print yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan akan melalukan sejumlah pembayaran yang terkait PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian:
Pembayaran terhadap royalti kepada penulis yang bernama Alena dengan NPWP 01.555.777.4.789.000 sebesar Rp20.000.000 dan Viana yang belum memiliki NPWP sebesar Rp5.000.000.
Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP 03.333.111.8.738.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.
Nah, perhitungan PPh Pasal 23 untuk PT Alaeo Print adalah:
Pemotongan PPh Pasal 23 untuk royalti kepada kedua penulis, yaitu:
Karena Viane belum memiliki NPWP, maka ia akan dikenakan tambahan PPh sebesar 100% sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
100% x Rp750.000 = Rp750.000
Jadi, Viane akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000.
Usai dipotong, kedua penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan tersebut.
Pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI tidak dikenakan PPh Pasal 23, karena termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
Bagaimana? Kini Anda telah memahami PPh Pasal 23, bukan? (BRP)