news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Singkat tentang Pengertian Tata Hukum di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
20 November 2022 17:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Sumber: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Sumber: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Setiap lingkungan dalam kehidupan memiliki hukumnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Mulai dari lingkungan keluarga, adat, masyarakat, daerah, hingga negara tentu memiliki peraturan dan hukum. Demikian pula dengan negara kita, Indonesia.
Setiap lingkungan dalam kehidupan memang memiliki hukum, tetapi tata hukumnya dapat berbeda-beda. Pada kesempatan kali ini, kita akan menggali informasi tentang tata hukum di Indonesia.
Mari kita mulai pembahasan ini dari perngertian tata hukum di Indonesia. Berikut informasi selengkapnya yang dapat Anda simak.

Pengertian Tata Hukum di Indonesia

Pengertian dari kata tata dan hukum dalam KBBI, yaitu:
Ilustrasi Buku-buku Hukum. Sumber: Unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
Berdasarkan pengertian per kata tersebut, dapat dipahami bawa tata hukum di Indonesia merupakan kaidah peraturan yang secara resmi dianggap mengikat di negara Indonesia. Namun, benarkah demikian?
ADVERTISEMENT
Mari kita simak pengertian tata hukum berdasarkan asal-usul katanya. Jamali dalam Hajati, dkk. (2017: 21) pada buku yang berjudul Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia menguraikan bahwa tata hukum berasal dari bahasa Belanda, yakni rechts orde yang artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum.
Menurut Soediman Kartohadiprodjo dalam Hajati, dkk. (2017: 22), Tata Hukum di Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup, sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang dicita-citakan di kemudian hari. Berdasarkan pengertian dari Kartohadiprodjo tersebut kita dapat paham bahwa secara sederhana, tata hukum di Indonesia dapat diartikan sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana penjelasan Rahmawati dan Umi dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Menurut Rahmawati dan Umi (2020: 14) Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sendiri atau oleh negara Indonesia.
Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian tata hukum di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan dan menjawab pertanyaan Anda, ya! Sampai jumpa dengan penjelasan singkat lainnya di Berita Terkini. (AA)