Penjelasan Status Pegawai BUMN berdasarkan Undang-Undang di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa orang memiliki anggapan bahwa status pegawai BUMN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika menilik pada era Orde Baru, anggapan tersebut memang benar adanya. Namun, pada masa sekarang, anggapan tersebut sudah tidak relevan.
Setelah era reformasi, pemerintah memisahkan status kepegawaian antara pegawai BUMN dengan PNS dalam PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan PP ini, pegawai BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan hukum yang mengatur kepegawaian PNS.
Status Pegawai BUMN Saat Ini
Kini, status pegawai BUMN adalah karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Serupa dengan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, kontrak pegawai BUMN menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara di Indonesia, Dr. Mhd Taufiqurrahman S.H., M.H. (2022:192), secara lebih lengkap Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 menjelaskan status pegawai BUMN sebagai berikut.
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Selain itu, Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. (2021: 176) dalam buku berjudul Hukum Perusahaan Indonesia pun menjelaskan bahwa karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menjelaskan bahwa serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan serta meningkatkan disiplin kerja.
Kemudian, dalam peraturan terbaru yang dicantumkan pada PP Nomor 23 Tahun 2022, karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh PKB.
PKB sendiri merupakan pedoman kerja sama antara karyawan BUMN sebagai pekerja dan perusahaan BUMN sebagai perusahaan pemberi kerja yang bertujuan untuk membantu kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah atau perselisihan kerja.
Baca juga: Perjanjian Kerja Bersama Beri Kepastian Hukum & Tingkatan Kesejahteraan Pekerja
Beberapa hal yang diatur dalam PKB untuk karyawan BUMN dan perusahaan BUMN, yaitu hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban karyawan, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, serta tanda tangan para pihak pembuat PKB. Selain itu, gaji, tunjangan, uang lembur, jam kerja, dan promosi juga diatur dalam PKB.
Sekian penjelasan mengenai status pegawai BUMN berdasarkan Undang-Undang di Indonesia. Semoga bermanfaat. (AA)
