Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan tentang Azas Luber dalam Pemilu di Indonesia
23 September 2023 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jelaskan tentang azas luber dalam pemilu! Sebagian siswa kelas 6 belum berhasil menjawab dengan benar pertanyaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah mempelajari materi demokrasi, selanjutnya siswa akan belajar mengenai pemilu. Salah satu prinsip, asas, dan ciri dari pemerintahan demokrasi adalah keterlibatan rakyat dalam pemilihan umum (pemilu).
Jelaskan tentang Azas Luber dalam Pemilu! Simak Penjelasannya!
Pemilu merupakan proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan presiden, wakil rakyat, kepala daerah, dan kepala desa. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kelas 6, Masan, Rachmat (Hal. 33), jawaban dari soal jelaskan tentang azas luber dalam pemilu adalah sebagai berikut.
1. Langsung
Langsung, artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan suaranya secara langsung, dan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.
2. Umum
Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi, pembedaan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, wilayah, pekerjaan, dan status sosial.
ADVERTISEMENT
3. Bebas
Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, berhak memilih dan menentukan wakil-wakil dan pemimpinnya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, artinya setiap warga negara yang memberi hak suaranya dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, tidak diketahui oleh pihak mana pun dan dengan cara apa pun.
Tujuan Pemilu yang Perlu Diketahui
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan pemilu berdasarkan UU Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2003 dan UU No. 23 Tahun 2003 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jelaskan tentang azas luber dalam pemilu! Pemilu di Indonesia berpedoman pada asas luber jurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Semoga informasi ini bermanfaat, ya. (DK)