Konten dari Pengguna

Penjelasan tentang Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian 2023

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kematian 2023. Sumber: Pexels/Lum3n
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kematian 2023. Sumber: Pexels/Lum3n

Syarat membuat akta kematian 2023 dapat berbeda-beda sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau kematian seseorang, baik itu kabupaten, kota, maupun provinsi. Namun, secara umum biasanya meliputi dokumen asli dari orang yang telah meninggal dunia.

Dokumen asli itu berupa surat keterangan kematian, KTP, KK, serta buku nikah asli bagi seseorang yang meninggal dunia. Selain itu, seseorang yang melaporkan kematian tersebut juga perlu memiliki KTP, KK, serta usia yang cukup.

Syarat Membuat Akta Kematian 2023

Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kematian 2023. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska

Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, dispendukcapil.semarangkota.go.id, berikut adalah syarat untuk membuat akta kematian:

  1. Surat Keterangan Kematian asli;

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum;

  3. KTP asli pasangan almarhum jika memiliki pasangan yang masih hidup;

  4. Pelapor harus ahli waris langsung dari almarhum dengan usia minimal 21 tahun/sudah menikah/dikuasakan;

  5. Fotokopi KTP serta KK pelapor.

Walaupun berbeda wilayah kabupaten, kota, atau provinsi bisa memiliki syarat yang berbeda, setidaknya ahli waris perlu memiliki lima hal inti tersebut sebagai dasar dari syarat membuat akta kematian 2023.

Berbeda kondisi seseorang yang meninggal dunia persyaratan juga dapat berbeda dalam arti bertambah. Contohnya adalah tambahan syarat bagi kematian luar negeri, kematian warga negara asing, kematian lahir mati, dan lain-lain.

Cara Membuat Akta Kematian

Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kematian 2023. Sumber: Pexels/John-Mark Smith

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen Perijinan, Pribadi, Keluarga, Bisnis & Pendidikan, Setianto (2008: 37 – 38), berikut adalah tata cara membuat akta kematian.

  1. Pelapor datang ke kantor desa atau kelurahan untuk melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pelaporan kematian dan melengkapi persyaratan.

  2. Menerima sembari memeriksa formulir pelaporan kematian dan berkas persyaratan yang dilampirkan.

  3. Mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Kematian atau SKM model triplikat.

  4. Menyerahkan formulir SMK lembar ketiga pada penduduk/keluarga yang bersangkutan.

  5. Mencatat data kematian dalam BHPPK dan BIP/BMP.

  6. Menyimpan SKM lembar kesatu sebagai arsip desa/kelurahan.

  7. Merekam atau mengirim SKM lembar kedua beserta berkas pelaporan kematian ke kecamatan.

  8. Menerima dan memeriksa kembali SKM lembar kedua beserta berkas pelaporan kematian dari desa/kelurahan.

  9. Merekam data SKM lembar kedua di TPDK (kecamatan) dan menyimpan sebagai arsip serta mengirimkan berkas pelaporan kematian ke dinas/kantor kabupaten atau kota.

  10. Menerima dan memeriksa kembali SKM lembar kedua dan/atau berkas pelaporan yang diterima dari kecamatan.

  11. Melakukan perekaman atas dasar SKM lembar kedua di kabupaten/kota.

  12. Melakukan proses pencatatan, dan penandatangan registrasi akta dan kutipan akta kematian.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Naik Kereta Api Juli 2023 yang Lengkap

Setelah menyimak penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa penting bagi ahli waris untuk mengecek prosedur dan syarat membuat akta kematian 2023 di kantor desa/kelurahan, kecamatan, serta kabupaten/kota. (AA)