Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan tentang Pengertian Al Adatu Muhakkamah
18 Juli 2022 22:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa pengertian dari al adatu muhakkamah? Istilah ini sering kita temui pada pembahasan mengenai fikih Islam. Meskipun sering kita dengar, mungkin banyak juga diantara kita yang tidak memahami pengertian dari istilah tesebut. Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini untuk menambah wawasan kita.
ADVERTISEMENT
Al Adatu Muhakkamah Merupakan Kaidah
Al adatu muhakkamah merupakan sebuah istilah dalam kaidah fikih. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kaidah itu sendiri adalah rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti; patokan; atau dalil.
Fathurrahman Djamil (2013: 118) dalam buku Hukum Ekonomi Islam menjelaskan bahwa kata kaidah memiliki arti suatu ketentuan umum atau universal yang dapat diaplikasikan ke seluruh bagian-bagiannya dan ketentuan dari bagian-bagian tersebut yang dapat diketahui dengan memahami ketentuan umum itu. Kembali pada pertanyaan semula, lantas apa al adatu muhakkamah itu?
Pengertian Al Adatu Muhakkamah
Al adatu muhakkamah dapat dikatakan sebagai salah satu kaidah fikih. Susi Susanti (2020) dalam penelitiannya yang berjudul Implementasi Kaidah Al ‘Adatu Muhakkamah pada Tradisi Marosok dalam Akad Jual Beli di Pasar Ternak Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa,
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, Al-‘Adah diambil dari kata Al-‘aud atau al-mu’awadah yang artinya berulang. Oleh sebab itu, secara bahasa al-‘adah artinya adalah perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan sebab sudah menjadi kebiasaan.
Kemudian Kurnilawati,dkk. (2016) dalam Kaidah Al-‘Aadah Muhakkamah menjelaskan bahwa muhakkamah adalah putusan hakim dalam pengadilan (saat) memutuskan sengketa. Selain itu, muhakkamah juga dapat dipahami sebagai rujukan hakim dalam memutuskan persoalan sengketa.
Berdasarkan penjelasan di atas, kini dapat kita pahami bahwa pengertian dari al adatu muhakkamah adalah hal yang terjadi secara berulang-ulang, dapat diterima oleh akal sehat atau fitrah manusia, dan dapat menjadi acuan hukum. Apakah sudah cukup jelas tentang al adatu muhakkamah?
Untuk mempelajarinya lebih lanjut, kamu dapat belajar bersama guru yang kompeten atau di pendidikan formal tentang hukum ekonomi, ekonomi syariah, atau hukum , ya! Selamat belajar dan semoga kamu selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. (AA)
ADVERTISEMENT