Konten dari Pengguna

Penjelasan tentang Pengertian Al Adatu Muhakkamah

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Juli 2022 22:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Belajar tentang pengertian Al Adatu Muhakkamah. Sumber: Pexels.com/Artem Podrez
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belajar tentang pengertian Al Adatu Muhakkamah. Sumber: Pexels.com/Artem Podrez
ADVERTISEMENT
Apa pengertian dari al adatu muhakkamah? Istilah ini sering kita temui pada pembahasan mengenai fikih Islam. Meskipun sering kita dengar, mungkin banyak juga diantara kita yang tidak memahami pengertian dari istilah tesebut. Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini untuk menambah wawasan kita.
ADVERTISEMENT

Al Adatu Muhakkamah Merupakan Kaidah

Al adatu muhakkamah merupakan sebuah istilah dalam kaidah fikih. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kaidah itu sendiri adalah rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti; patokan; atau dalil.
Fathurrahman Djamil (2013: 118) dalam buku Hukum Ekonomi Islam menjelaskan bahwa kata kaidah memiliki arti suatu ketentuan umum atau universal yang dapat diaplikasikan ke seluruh bagian-bagiannya dan ketentuan dari bagian-bagian tersebut yang dapat diketahui dengan memahami ketentuan umum itu. Kembali pada pertanyaan semula, lantas apa al adatu muhakkamah itu?

Pengertian Al Adatu Muhakkamah

Al adatu muhakkamah dapat dikatakan sebagai salah satu kaidah fikih. Susi Susanti (2020) dalam penelitiannya yang berjudul Implementasi Kaidah Al ‘Adatu Muhakkamah pada Tradisi Marosok dalam Akad Jual Beli di Pasar Ternak Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa,
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, Al-‘Adah diambil dari kata Al-‘aud atau al-mu’awadah yang artinya berulang. Oleh sebab itu, secara bahasa al-‘adah artinya adalah perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan sebab sudah menjadi kebiasaan.
Ilustrasi Memahami Hukum. Sumber: Pexels.com/Monstera
Kemudian Kurnilawati,dkk. (2016) dalam Kaidah Al-‘Aadah Muhakkamah menjelaskan bahwa muhakkamah adalah putusan hakim dalam pengadilan (saat) memutuskan sengketa. Selain itu, muhakkamah juga dapat dipahami sebagai rujukan hakim dalam memutuskan persoalan sengketa.
Berdasarkan penjelasan di atas, kini dapat kita pahami bahwa pengertian dari al adatu muhakkamah adalah hal yang terjadi secara berulang-ulang, dapat diterima oleh akal sehat atau fitrah manusia, dan dapat menjadi acuan hukum. Apakah sudah cukup jelas tentang al adatu muhakkamah?
Untuk mempelajarinya lebih lanjut, kamu dapat belajar bersama guru yang kompeten atau di pendidikan formal tentang hukum ekonomi, ekonomi syariah, atau hukum, ya! Selamat belajar dan semoga kamu selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. (AA)
ADVERTISEMENT