Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, baik yang bersifat internal maupun eksternal! Siswa kelas 12 ditugaskan untuk menjawab soal PPKN ini dengan benar.
Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Sedangkan kewajiban adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jelaskan Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Baik yang Bersifat Internal Maupun Eksternal! Ini Penjelasannya
Hak dan kewajiban warga negara adalah hal-hal yang selalu beriringan. Berdasarkan buku PPKN untuk Kelas XII SMA/MA, Indriyati, Sutiasno (2023:8), berikut adalah jawaban untuk soal jelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
1. Sikap egois
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajihannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang lain.
2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.
Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
3. Tidak Toleran
Sikap tidak toleran akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai, dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
4. Penyalahgunaan Kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan tidak hanya menunjuk pada kekuasan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.
5. Sikap Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.
Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara, dan dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
6. Penyalahgunaan Teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif, bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
Upaya Mencegah Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga, selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komnas.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat.
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat.
Baca juga: Pengertian Hak Warga Negara dan Kewajiban beserta Contohnya
Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, baik yang bersifat internal maupun eksternal! Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.(DK)
