Konten dari Pengguna

Penyusunan dan Penetapan SKP yang Wajib Diketahui ASN

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penyusunan dan penetapan skp termasuk dalam. Sumber: andrey novik/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyusunan dan penetapan skp termasuk dalam. Sumber: andrey novik/unsplash

Penyusunan dan penetapan SKP termasuk dalam hal yang wajib diketahui oleh ASN. Hal ini berdasarkan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu tahun. Untuk itu, ASN perlu paham tentang SKP ini.

Penyusunan dan Penetapan SKP Termasuk dalam Hal Apa? Ini Jawabannya untuk ASN

Ilustrasi penyusunan dan penetapan skp termasuk dalam. Sumber: vojtech bruzek/unsplash

Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (https://bkpsdmd.babelprov.go.id/) penyusunan dan penetapan SKP termasuk dalam perencanaan kinerja dan merupakan bagian dari sistem prestasi kerja ASN (Aparatur Sipil Negara).

SKP adalah rencana kerja dan target kinerja yang harus dicapai oleh setiap ASN dalam periode tertentu, yang ditetapkan melalui kesepakatan antara pegawai dan atasannya.

Poin-poin penting terkait penyusunan dan penetapan SKP yang wajib diketahui ASN adalah sebagai berikut:

1. Perencanaan Kinerja

Penyusunan SKP adalah tahapan awal dalam sistem pengelolaan kinerja, di mana ekspektasi kinerja (harapan hasil kerja dan perilaku kerja) ditetapkan.

2. Dasar Hukum Penyusunan SKP

Penyusunan SKP didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN&RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

3. Proses Dialog Kinerja

Untuk menyusun SKP, pimpinan dan pegawai wajib melakukan dialog kinerja guna menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi kinerja, yang kemudian dituangkan dalam dokumen SKP.

4. Kontrak Prestasi Kerja

SKP berfungsi sebagai kontrak prestasi kerja antara atasan dan pegawai, yang diukur pencapaiannya.

5. Tujuan Penyusunan SKP

Tujuan penyusunan SKP adalah untuk mengukur tingkat capaian hasil kerja (output) secara objektif dan sebagai dasar pembinaan karir, penghargaan, serta penjatuhan disiplin ASN.

6. Komponen Utama Penyusunan SKP

Dokumen SKP berisi sasaran kerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang spesifik.

7. SKP Sebagai Pengganti DP3

SKP merupakan pengganti sistem penilaian prestasi sebelumnya, yaitu DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai), untuk penilaian yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Kapan Rencana SKP Tahunan Dibuat? Ini Jawabannya untuk Para ASN

Jadi, penyusunan dan penetapan SKP termasuk dalam perencanaan kinerja dan merupakan bagian dari sistem prestasi kerja ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)