news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Peraturan Menteri tentang Museum dalam PP RI Nomor 66 Tahun 2015

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2022 21:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/id-id/@joshkjack/ - peraturan menteri tentang museum
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/@joshkjack/ - peraturan menteri tentang museum
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda berkunjung ke museum? Di Indonesia memang ada banyak sekali museum yang menampilkan berbagai hal dari sejarah di masa lalu. Namun, tahukah Anda bahwa ada peraturan menteri tentang museum yang sudah dijadikan sebagai peraturan pemerintah yang resmi?
ADVERTISEMENT

Peraturan Menteri Tentang Museum

Mengutip dari Menyelisik Museum Istana Kepresidenan Jakarta, Dr. Kukuh Pamuji, M.Pd., M.Hum., 2020, yang dimaksud dengan museum adalah lembaga tempat menyimpan, merawat, mengamankan, dan memanfaatkan benda-benda bukti material hasil budaya manusia serta alam lingkungannya.
https://www.pexels.com/id-id/@riciardus/
Peraturan menteri tentang museum di Indonesia dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2015. Isinya kurang lebih seperti berikut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peraturan menteri tentang museum dalam PP No 66 Tahun 2015 tersebut juga mengatur mengenai standarisasi museum sampai dengan penyimpanan dan pemeliharaan barang koleksi. (DNR)