Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peraturan Menteri tentang Museum dalam PP RI Nomor 66 Tahun 2015
27 Oktober 2022 21:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda berkunjung ke museum? Di Indonesia memang ada banyak sekali museum yang menampilkan berbagai hal dari sejarah di masa lalu. Namun, tahukah Anda bahwa ada peraturan menteri tentang museum yang sudah dijadikan sebagai peraturan pemerintah yang resmi?
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Tentang Museum
Mengutip dari Menyelisik Museum Istana Kepresidenan Jakarta, Dr. Kukuh Pamuji, M.Pd., M.Hum., 2020, yang dimaksud dengan museum adalah lembaga tempat menyimpan, merawat, mengamankan, dan memanfaatkan benda-benda bukti material hasil budaya manusia serta alam lingkungannya.
Peraturan menteri tentang museum di Indonesia dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2015. Isinya kurang lebih seperti berikut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peraturan menteri tentang museum dalam PP No 66 Tahun 2015 tersebut juga mengatur mengenai standarisasi museum sampai dengan penyimpanan dan pemeliharaan barang koleksi. (DNR)