Peraturan Pemerintah yang Mengatur Jenis-Jenis Flora dan Fauna yang Dilindungi

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 Mei 2024 17:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Jenis-Jenis Flora dan Fauna yang Dilindungi Diatur Dengan Peraturan Pemerintah yang Dikeluarkan Pada Tahun. Sumber: Foto Pixabay/darkShadow
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenis-Jenis Flora dan Fauna yang Dilindungi Diatur Dengan Peraturan Pemerintah yang Dikeluarkan Pada Tahun. Sumber: Foto Pixabay/darkShadow
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jenis-jenis flora dan fauna yang dilindungi diatur dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 1999. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati dengan berbagai macam spesies yang unik dan endemik.
ADVERTISEMENT
Karena keunikan dan kelangkaannya, flora dan fauna tersebut masuk dalam daftar dilindungi. Hal ini bertujuan supaya keberadaan flora fauna tetap lestari.

Jenis-Jenis Flora dan Fauna yang Dilindungi Diatur dengan Peraturan Pemerintah yang Dikeluarkan pada Tahun 1999

Ilustrasi Jenis-Jenis Flora dan Fauna yang Dilindungi Diatur Dengan Peraturan Pemerintah yang Dikeluarkan Pada Tahun. Sumber: Foto Pixabay/keyouest
Berdasarkan buku Atlas Flora dan Fauna Indonesia, Badan Kordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, (2001:1), kawasan Indonesia tercatat ditempati 2.827 jenis satwa vertebrata non ikan. Dari jumlah tersebut 848 diantaranya merupakan jenis endemik yakni jenis yang hanya terdapat di Indonesia.
Disamping itu Indonesia juga ditumbuhi sekitar 37.000 jenis tumbuhan tinggi dari antara 155.475-183.025 tumbuhan yang ada di dunia. Dari jumlah tersebut sekitar 14.800-18.500 tumbuhan merupakan tumbuhan endemik Indonesia. Indonesia merupakan negara kedua yang memiliki keanekaragaman hayati setelah Brasilia.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis flora dan fauna yang dilindungi diatur dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 1999. Peraturan pemerintah yang membahas tentangg flora dan fauna yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
Adapun isinya dari peraturan tersebut adalah bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis.
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
ADVERTISEMENT
Itulah uraian dari jenis-jenis flora dan fauna yang dilindungi diatur dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 1999. (Adm)