Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peraturan Perangkingan PPPK Teknis 2023 untuk Profesi Tertentu
21 November 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perangkingan PPPK teknis 2023 merupakan salah satu cara seleksi bagi para pesertanya. Secara umum, perangkingkan PPPK akan dinilai berdasarkan kriteria tertentu, seperti skor tertinggi atau terendah.
ADVERTISEMENT
Calon peserta sebaiknya memahami konsep dan peraturan perangkingan tersebut lebih dulu. Dengan begitu, akan lebih mudah nantinya dalam mempersiapkan diri menghadapi tes CPNS yang sebenarnya.
Bagaimana Peraturan Perangkingan PPPK Teknis 2023?
Perangkingan PPPK teknis 2023 disusun berdasarkan skor tertinggi. Dengan syarat bahwa setiap kategori SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas tertentu.
Berdasarkan buku Panduan Sukses PPPK Guru Terlengkap, Eko Adi Saputro, M.Kom., 2021, kategori tersebut terdiri dari TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), hingga TKP (Tes Keterampilan Kepribadian).
Selanjutnya, peserta yang berhasil melewati seleksi SKD akan masuk ke seleksi selanjutnya, yaitu SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Dalam seleksi ini, yang diutamakan adalah peringkat tertinggi dari tiga kebutuhan formasi yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Untuk Nakes dan Teknis, perangkingan akan mengikuti pengurutan per formasi. Jika ada formasi yang belum terisi, harus mengurutkan lebih dulu per instansi sesuai dengan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Pada tahap ini, peringkat terbaik akan menempati formasi yang masih kosong secara acak. Jadi para peserta memang tidak bisa memilih penempatannya.
Untuk pemeringkatan PPPK guru, akan diatur berdasarkan formasi dan kualifikasi yang dimiliki. Dengan syarat peserta sudah memenuhi nilai passing grade. Untuk penempatan, diberikan sesuai dengan kategori, mulai dari P1, P2, P3, baru ke P4 atau pelamar umum.
Peserta akan dipilih secara acak untuk mengisi posisi yang akan didistribusikan oleh dinas pendidikan, tanpa memiliki kebebasan untuk memilih lokasi penempatan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini menjadi pedoman utama dalam menetapkan peringkat untuk seleksi CPNS PPPK tahun 2023. Jadi, selama prosesnya, prioritas seleksi harus tetap diperhatikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ini berarti bahwa selain dari urutan peringkat yang dihasilkan, faktor prioritas berdasarkan kebutuhan dan kebijakan yang berlaku harus tetap diperhitungkan.
Perangkingan PPPK teknis 2023 yang akurat sangat penting dalam memastikan bahwa proses rekrutmen sudah sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi. Termasuk juga prinsip keadilan yang menjadi dasar dari seleksi aparatur pemerintah. (DNR)