Konten dari Pengguna

Peraturan THR 2022 bagi Buruh dan Karyawan Swasta

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peraturan THR 2022, sumber foto: (Yamtono Sardi) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peraturan THR 2022, sumber foto: (Yamtono Sardi) by Unsplash.com

Di penghujung bulan Ramadhan ini, salah satu hal yang paling dinantikan oleh masyarakat adalah pencairan THR. THR merupakan uang tunjangan yang diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada karyawan yang bekerja. Sejalan dengan keluarnya peraturan THR 2022 bagi karyawan swasta, maka pencairan THR akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para buruh atau karyawan swasta. Agar dapat mengetahui hal-hal buruh dalam menerima THR, maka Anda perlu mengetahui peraturan THR 2022 bagi karyawan swasta. Mengingat, peraturan ini cukup baru dan belum banyak orang yang memahaminya.

Peraturan THR 2022 bagi Buruh

Perlu diketahui bahwa jumlah THR 2022 dijelaskan dalam sistem regulasi tersebut. Aturan yang dibahas di sini merupakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membawa THR karyawannya, baik itu tenaga honorer, karyawan tetap, pegawai kontrak, outsourcing, atau buruh harian lepas.

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan untuk para gubernur ini juga berisi tentang ketentuan besaran THR 2022 bagi karyawan swasta.

Waktu Pembayaran THR Buruh

Mengutip buku Pekerja Melek Hukum oleh Mulyapradana, dkk (2016), pembayaran THR karyawan swasta selambat-lambatnya adalah tujuh hari sebelum Idul Fitri 2022. Jafi, buruh akan menerima THR paling lambat pada tanggal 25 April 2022. Bagi perusahaan yang menyalahi peraturan atau tidak membayar THR karyawan, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menjatuhi sejumlah sanksi.

pemberian THR bagi pekerja atau buruh ini adalah upaya untuk mencukupi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari lebaran.

THR tersebut berhak diberikan kepada pekerja yang telah mencapai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. dan pekerja yang memiliki relasi kerja dengan pengusaha berdasarkan waktu perjanjian kerja tidak tertentu.

Dengan adanya aturan THR 2022 swasta untuk buruh, dapat disimpulkan bahwa ada payung hukum yang jelas dan melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Pengusaha wajib membayarkan THR karyawan swasta sesuai dengan masa kerjanya dan kualitas pekerjaannya.

(DLA)