Konten dari Pengguna

Peraturan THR 2022 Sesuai Keputusan Pemerintah

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 April 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi THR. (Foto: NikolayFrolochkin by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. (Foto: NikolayFrolochkin by https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan gaji resmi sebesar gaji pokok, yang biasa disebut dengan gaji ke-14. THR menjadi salah satu hal yang identik dengan Hari Raya Idul Fitri di samping budaya memakai baju baru. Bagi para bawahan, THR identik dengan bagi-bagi rezeki dari pimpinan atas dukungan mereka selama ini dalam bekerja. Adapun peraturan THR 2022 terbaru diatur berdasarkan kondisi perekonomian setelah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawan atau pekerjanya dengan cara dicicil. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, karena kondisi pandemi COVID-19 berdampak pada bidang perekonomian. Namun, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia berangsur membaik. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 dibayarkan secara penuh.
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai peraturan THR 2022 sesuai keputusan pemerintah.

Peraturan THR Terbaru Tahun 2022 Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Ilustrasi THR. (Foto: stevepb by https://pixabay.com)
Dasar hukum penetapan THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 104/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung yang ditulis oleh Edytus Adisu (2008: 14), THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, berupa uang atau bentuk lain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Di tahun ini, pengusaha atau atasan harus membayarkan THR pekerja secara penuh. Yup, THR tidak bisa dicicil seperti dua tahun belakangan ini.
Jika mengacu kepada PP Pengupahan, peraturan THR 2022 seharusnya dapat diaplikasikan paling lambat pada tanggal 25 April 2022. THR tidak bisa dicicil dan harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang menunggu datangnya THR. (CHL)