Peraturan yang Mengatur Tata Urutan Perundang-undangan RI untuk Pertama Kali

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
12 Agustus 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tata Urutan Perundang-undangan RI. (Foto: GDJ by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tata Urutan Perundang-undangan RI. (Foto: GDJ by https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3), Indonesia merupakan negara hukum yang menunjukkan bahwa penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Indonesia menerapkan sistem hierarki atau tata urutan pada hukum yang diterapkan. Tata urutan yang bertingkat dan berjenjang yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Penjenjangan materi pada peraturan perundang-undangan telah diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang terkait. Tata urutan perundang-undangan RI pertama kali diatur dalam UUD 1945. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai tata urutan dalam peraturan perundang-undangan RI.

Penjelasan Mengenai Peraturan Perundang-undangan RI

Ilustrasi Tata Urutan Perundang-undangan RI. (Foto: jorono by https://pixabay.com)
Tata urutan perundang-undangan RI pertama kali diatur dalam UUD 1945. Peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan tertulis yang dibentuk dengan metode tertentu oleh pihak yang berwenang. Dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Tim Ganesha Operation (2019: 34), jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana Nomor 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945

Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berisi materi mengenai bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan rakyat dan negara hukum, lembaga-lembaga negara beserta tugas-tugasnya, serta hak dan kewajiban warga negara.
ADVERTISEMENT

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat keluar dan ke dalam MPR. Adapun Ketetapan MPR memiliki arti penting dalam bidang hukum.

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Pihak yang berwenang membuat undang-undang adalah DPR bersama presiden.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerinta merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Hal tersebut tercantum pada UUD 1945 pasal 5 ayat (2).

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan peraturan pemerinta.

6. Peraturan Daerah

Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten dan/atau daerah kota. Peraturan daerah disusun oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD).
Tata urutan perundang-undangan RI pertama kali diatur dalam UUD 1945. Demikian penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan RI. Semoga bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT