Perbedaan antara Badan Usaha Persekutuan, Perorangan, dan Perseroan Terbatas

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berikan penjelasan mengenai perbedaan antara badan usaha persekutuan, perorangan, dan perseroan terbatas! Seseorang biasanya menemukan instruksi seperti itu ketika mempelajari ekonomi, bisnis, atau manajemen usaha.
Kunci untuk menjawab instruksi tersebut adalah memahami definisi dari persekutuan, perorangan, serta perseroan terbatas. Pemahaman itu diperlukan karena definisi dari suatu istilah umumnya memberikan penjelasan dan pembatasan secara rinci.
Definisi Persekutuan Komanditer, Perorangan, dan Perseroan Terbatas
Beberapa orang kerap mengalami kebingungan ketika mendapat instruksi berikan penjelasan mengenai perbedaan antara badan usaha persekutuan, perorangan, dan perseroan terbatas. Padahal cara menjawab instruksi tersebut terbilang mudah.
Cara menjawab instruksi seperti itu terbilang mudah karena seseorang hanya perlu mengetahui definisi dari tiga badan usaha tersebut. Dikutip dari buku berjudul Buku Pintar Pelajaran SMA/MA IPS 6 in 1, Tim Guru Indonesia (2010: 61 – 62), berikut definisi lengkapnya.
1. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha ketika satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jenis badan usaha persekutuan komanditer terdiri dari dua anggota, antara lain:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang turut menjalankan dan mengelola perusahaan.
Sekutu pasif, yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal.
2. Perorangan
Perorangan adalah badan usaha yang didirikan seseorang dengan modal sendiri dan memimpin serta bertanggung jawab sendiri atas jalannya perusahaan. Kelebihan badan usaha perorangan, yaitu
Organisasi mudah terbentuk;
Pemilik berhak atas semua keuntungan;
Pemilik berhak sepenuhnya atas perusahaan;
Dapat mengambil keputusan dengan cepat; serta
Pajak rendah.
Selain memiliki kelebihan, badan usaha perorangan juga mempunyai kekurangan, antara lain:
Besar modal terbatas;
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas;
Kelangsungan usaha kurang terjamin; serta
Kerugian ditanggung sendiri.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah Persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero (saham). Saham-saham tersebut dijual kepada masyarakat. Kelebihan PT, yaitu
Kebutuhan modal mudah terpenuhi;
Tanggung jawab terbatas pada para pemegang saham;
Mudah mengganti pemimpin;
Kelangsungan perusahaan tidak tergantung pada pemimpin.
Sedangkan kekurangan dari jenis badan usaha PT, yaitu
Keuntungan yang diterima pemegang saham dikenakan pajak;
Mendirikan PT lebih sulit; serta
Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.
Berikan Penjelasan Mengenai Perbedaan antara Badan Usaha Persekutuan, Perorangan, dan Perseroan Terbatas!
Setelah menyimak definisi dari tiga jenis badan usaha beserta kelebihan dan kekurangannya, seseorang tentu telah memiliki gambaran tentang perbedaan masing-masing. Guna memperjelas perbedaan tersebut, berikut penjelasan ringkasnya.
1. Berbeda Kepemilikan
Kepemilikan pada persekutuan berpegang pada orang-orang yang melakukan sekutu, sedangkan kepemilikan perorangan hanya berpegang pada orang yang mendirikan usaha. Keduanya berbeda dengan kepemilikan perseroan terbatas.
Pada perseroan terbatas, kepemilikan bergantung pada para pemegang saham. Jadi, bisa lebih dari dua orang atau terdiri dari banyak orang.
2. Berbeda Struktur Organisasi
Perbedaan yang mutlak adalah struktur organisasi. Badan usaha perorangan umumnya lebih mudah untuk dibentuk daripada CV dan PT yang pembentukannya membutuhkan waktu lama karena diskusi oleh pihak-pihak terkait.
Baca juga: Koperasi: Badan Usaha yang Sesuai dengan Kepribadian Bangsa Indonesia
Jadi, instruksi berikan penjelasan mengenai perbedaan antara badan usaha persekutuan, perorangan, dan perseroan terbatas dapat dijawab dengan mudah. Kemudahan itu diperoleh jika seseorang memahami definisi dari tiga jenis badan usaha tersebut. (AA)
