Konten dari Pengguna

Perbedaan antara Badan Usaha Persekutuan, Perorangan, dan Perseroan Terbatas

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 November 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Berikan Penjelasan Mengenai Perbedaan antara Badan Usaha Persekutuan, Perorangan, dan Perseroan Terbatas. Sumber: Unsplash/Medienstürmer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Berikan Penjelasan Mengenai Perbedaan antara Badan Usaha Persekutuan, Perorangan, dan Perseroan Terbatas. Sumber: Unsplash/Medienstürmer
ADVERTISEMENT
Berikan penjelasan mengenai perbedaan antara badan usaha persekutuan, perorangan, dan perseroan terbatas! Seseorang biasanya menemukan instruksi seperti itu ketika mempelajari ekonomi, bisnis, atau manajemen usaha.
ADVERTISEMENT
Kunci untuk menjawab instruksi tersebut adalah memahami definisi dari persekutuan, perorangan, serta perseroan terbatas. Pemahaman itu diperlukan karena definisi dari suatu istilah umumnya memberikan penjelasan dan pembatasan secara rinci.

Definisi Persekutuan Komanditer, Perorangan, dan Perseroan Terbatas

Ilustrasi Berikan Penjelasan Mengenai Perbedaan antara Badan Usaha Persekutuan, Perorangan, dan Perseroan Terbatas. Sumber: Unsplash/Adeolu Eletu
Beberapa orang kerap mengalami kebingungan ketika mendapat instruksi berikan penjelasan mengenai perbedaan antara badan usaha persekutuan, perorangan, dan perseroan terbatas. Padahal cara menjawab instruksi tersebut terbilang mudah.
Cara menjawab instruksi seperti itu terbilang mudah karena seseorang hanya perlu mengetahui definisi dari tiga badan usaha tersebut. Dikutip dari buku berjudul Buku Pintar Pelajaran SMA/MA IPS 6 in 1, Tim Guru Indonesia (2010: 61 – 62), berikut definisi lengkapnya.

1. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha ketika satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Jenis badan usaha persekutuan komanditer terdiri dari dua anggota, antara lain:

2. Perorangan

Perorangan adalah badan usaha yang didirikan seseorang dengan modal sendiri dan memimpin serta bertanggung jawab sendiri atas jalannya perusahaan. Kelebihan badan usaha perorangan, yaitu
Selain memiliki kelebihan, badan usaha perorangan juga mempunyai kekurangan, antara lain:

3. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah Persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero (saham). Saham-saham tersebut dijual kepada masyarakat. Kelebihan PT, yaitu
ADVERTISEMENT
Sedangkan kekurangan dari jenis badan usaha PT, yaitu

Berikan Penjelasan Mengenai Perbedaan antara Badan Usaha Persekutuan, Perorangan, dan Perseroan Terbatas!

Ilustrasi Berikan Penjelasan Mengenai Perbedaan antara Badan Usaha Persekutuan, Perorangan, dan Perseroan Terbatas. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson
Setelah menyimak definisi dari tiga jenis badan usaha beserta kelebihan dan kekurangannya, seseorang tentu telah memiliki gambaran tentang perbedaan masing-masing. Guna memperjelas perbedaan tersebut, berikut penjelasan ringkasnya.

1. Berbeda Kepemilikan

Kepemilikan pada persekutuan berpegang pada orang-orang yang melakukan sekutu, sedangkan kepemilikan perorangan hanya berpegang pada orang yang mendirikan usaha. Keduanya berbeda dengan kepemilikan perseroan terbatas.
Pada perseroan terbatas, kepemilikan bergantung pada para pemegang saham. Jadi, bisa lebih dari dua orang atau terdiri dari banyak orang.
ADVERTISEMENT

2. Berbeda Struktur Organisasi

Perbedaan yang mutlak adalah struktur organisasi. Badan usaha perorangan umumnya lebih mudah untuk dibentuk daripada CV dan PT yang pembentukannya membutuhkan waktu lama karena diskusi oleh pihak-pihak terkait.
Jadi, instruksi berikan penjelasan mengenai perbedaan antara badan usaha persekutuan, perorangan, dan perseroan terbatas dapat dijawab dengan mudah. Kemudahan itu diperoleh jika seseorang memahami definisi dari tiga jenis badan usaha tersebut. (AA)