Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan antara Proteksi dan Kuota Impor Barang
23 Oktober 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebutuhan masyarakat akan berbagai barang dan daya beli masyarakat setiap harinya semakin meningkat. Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan berbagai barang, pemerintah memberlakukan impor. Impor dilakukan karena produksi barang di dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Agar perekonomian negara dan pergerakan produk dapat terjaga, sebagai masyarakat Indonesia harus bisa membedakan antara proteksi dan kuota impor barang. Jelaskan perbedaan antara proteksi dan kuota impor barang!
ADVERTISEMENT
Jelaskan Perbedaan antara Proteksi dan Kuota Impor Barang
Apakah kalian tahu apa definisi dari impor? Mengutip buku dengan judul Hukum Ekspor Impor karya Adrian Sutedi (2014:39), menurut Pasal 1 butir 13 UU No. 10 Tahun 1995, definisi impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Secara sederhana, impor adalah memasukan barang dari luar negeri ke dalam Indonesia, namun dengan beberapa ketentuan.
Agar menjaga stabilitas pergerakan produk impor, maka pemerintah memberlakukan kuota impor. Kuota impor adalah dengan memberikan jumlah tertentu yang dapat diimpor. Kuota impor ini diberlakukan agar terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Jika kuota impor tidak diberlakukan, maka akan terjadi banyak penawaran atau permintana dan sebaliknya.
Kebijakan pemerintah mengenai kuota impor juga dapat mendorong produsen dalam negeri agar dapat memproduksi barang dengan lebih efisien dan banyak. Adanya kuota impor kenaikan harga suatu barang akan menjadi lebih mahal. Hal ini untuk memotivasi Sumber Daya Manusia di Indonesia untuk bisa memanfaatkan Sumber Daya Alam dengan maksimal. Contoh dari kuota impor adalah impor daging sapi.
ADVERTISEMENT
Agar dapat melindungi produsen dalam negeri dari persaingan dagang, pemerintah membuat proteksi. Proteksi dapat membatasi impor suatu barang. Lalu apa perbedaan proteksi dengan kuota impor?
Terdapat dua jenis perlindungan, yakni proteksi tarif dan non-tarif. Proteksi tarif merupakan perlindungan yang menggunakan tarif berupa pajak atas barang-barang impor atau dari luar negeri. Adanya proteksi tarif dapat mengurangi masuknya barang impor karena harga barang tersebut naik.
Sementara proteksi non-tarif adalah impor yang tidak menggunakan tarif berupa pajak tambahan. Pajak non-tarif maksudnya adalah dengan memperketat kualitas suatu produk impor agar dapat mencegah produk impor dengan kualitas jelek mendominasi pasar dalam negeri.
Jawaban "jelaskan perbedaan antara proteksi dan kuota impor barang!" adalah keduanya memiliki perbedaan yang sangat bertolak belakang. Proteksi impor berfokus pada pembatasan, perlindungan, dan pelarangan impor menggunakan tindakan proteksi non-tarif dan tarif pada suatu barang. Sementara kuota impor berfokus pada kebijakan pembatasan kuota atau jumlah barang impor di Indonesia. (FAR)
ADVERTISEMENT