Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Bank Umum dan BPR sebagai Lembaga Keuangan
1 Juni 2023 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut memang kerap muncul di benak masyarakat. Khususnya bagi mereka yang baru pertama kali ingin membuat rekening tabungan di bank. Makanya, sebelum mendaftarkan diri sebagai nasabah di sebuah bank, sangat penting untuk mengetahui perbedaan kedua jenis bank tersebut.
Perbedaan Bank Umum dan BPR
Mengutip dari buku Mengenal Lembaga Keuangan oleh Ria Kusumaningrum, I Dewa Ayu Agung Tantri Pramawati, dan Hari Nugroho (2021:106), berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan bank umum dan BPR sebagai lembaga keuanga n di Indonesia.
1. Pengertian
Jadi, bank umum adalah jenis bank yang berkegiatan dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan bank BPR tidak melayani pemberian jasa.
Tak hanya, bank umum juga akan mengumpulkan dana dalam bentuk giro dan sertifikat deposito. Berbeda halnya dengan BPR yang menyimpan dana dalam bentuk deposito dan tabungan.
ADVERTISEMENT
2. Syarat Permodalan
Syarat permodalan BPR cenderung lebih kecil dibandingkan bank umum. Sebab, bank umum diwajibkan untuk memiliki modal minimal 3 triliun rupiah dan bank syariah sebesar 1 triliun rupiah.
Sementara itu, modal yang harus dimiliki BPR cenderung lebih beragam dan terbagi ke dalam empat zona sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 pasal 4. Adapun modal BPR di zona 4, dimulai dari 4 miliar rupiah. Sedangkan zona lainnya dimulai dari 14 miliar rupiah.
3. Jangkauan Wilayah
BPR memiliki batasan jangkauan wilayah sesuai dengan tujuan didirikannya bank tersebut. Berbeda dengan bank umum yang tidak mempunyai batasan wilayah dengan kantor yang lebih megah dibanding BPR .
4. Layanan
Layanan BPR cenderung lebih memiliki banyak keterbatasan dan lebih sederhana. Sedangkan bank umum memiliki layanan yang cukup kompleks. Contohnya seperti valas, asuransi, dan juga giro.
ADVERTISEMENT
5. Layanan Simpanan dan Kredit
Baik bank umum maupun BPR sama-sama memiliki layanan simpanan dan kredit. Namun, bank umum memberikan layanan yang lebih kompleks, seperti giro, kredit konsumtif, kredit investasi, dan juga kredit modal kerja.
Adapun BPR hanya memberikan layanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Kredit yang tersedia pun hanyalah kredit untuk usaha kecil, karyawan, dan kredit tanpa agunan. Namun, BPR tidak menyediakan layanan kartu kredit seperti halnya yang ada di bank umum.
Dari penjelasan di atas, apakah kini Anda sudah lebih paham tentang perbedaan bank umum dan BPR? (Anne)