Perbedaan DPD dan DPRD, Tugas, serta Wewenangnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan DPD dan DPRD penting untuk dipahami oleh masyarakat. Baik DPD maupun DPRD adalah lembaga yang memiliki tugas mewakili daerah dan rakyat daerah. Meskipun namanya mirip, kedua lembaga tersebut berbeda.
Salah satu perbedaan lembaga-lembaga tersebut adalah DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Selain dari kedudukannya, masih ada beberapa perbedaan lainnya yang perlu diketahui.
Perbedaan DPD dan DPRD untuk Dipelajari
Mengutip dari Sistem Pemerintahan Indonesia, Adiwilaga, dkk (2018:100), DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Dikutip dari Peningkatan Kompetensi dan Kinerja DPRD, Sahili (2023:39), DPRD merupakan lembaga legislatif yang ada di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. DPRD berperan dalam membuat peraturan daerah dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintahan daerah kabupaten/kota. Anggota DPRD provinsi berjumlah minimal 35 orang dan maksimal 100 orang. Sedangkan, anggota DPRD kabupaten/kota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang.
Tugas dan Wewenang DPD dan DPRD
DPD memiliki sejumlah wewenang dan tugas yang harus dijalankan. Berikut adalah beberapa di antaranya.
Mengajukan rancangan undang-undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi yang lain, dan pembentukan serta pemekaran juga penggabungan daerah.
Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU yang berhubungan dengan agama, pajak, dan pendidikan.
Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, serta pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, agama, pajak, dan pendidikan.
Adapun wewenang dan tugas DPRD antara lain adalah sebagai berikut.
Membuat peraturan daerah provinsi dengan gubernur.
Memberi usulan tentang pengangkatan dan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui mendagri.
Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan serta belanja daerah provinsi.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan pemerintahan daerah provinsi.
Baca juga: Penjelasan mengenai Lembaga-lembaga Negara di Indonesia
Jadi, ada sejumlah perbedaan DPD dan DPRD. Beberapa perbedaan tersebut ada pada jumlah anggotanya dan kedudukannya. (KRIS)
