Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan DPD dan DPRD, Tugas, serta Wewenangnya
29 Januari 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perbedaan DPD dan DPRD penting untuk dipahami oleh masyarakat. Baik DPD maupun DPRD adalah lembaga yang memiliki tugas mewakili daerah dan rakyat daerah. Meskipun namanya mirip, kedua lembaga tersebut berbeda.
ADVERTISEMENT
Salah satu perbedaan lembaga-lembaga tersebut adalah DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Selain dari kedudukannya, masih ada beberapa perbedaan lainnya yang perlu diketahui.
Perbedaan DPD dan DPRD untuk Dipelajari
Mengutip dari Sistem Pemerintahan Indonesia, Adiwilaga, dkk (2018:100), DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Dikutip dari Peningkatan Kompetensi dan Kinerja DPRD, Sahili (2023:39), DPRD merupakan lembaga legislatif yang ada di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. DPRD berperan dalam membuat peraturan daerah dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintahan daerah kabupaten/kota. Anggota DPRD provinsi berjumlah minimal 35 orang dan maksimal 100 orang. Sedangkan, anggota DPRD kabupaten/kota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang.
ADVERTISEMENT
Tugas dan Wewenang DPD dan DPRD
DPD memiliki sejumlah wewenang dan tugas yang harus dijalankan. Berikut adalah beberapa di antaranya.
Adapun wewenang dan tugas DPRD antara lain adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, ada sejumlah perbedaan DPD dan DPRD. Beberapa perbedaan tersebut ada pada jumlah anggotanya dan kedudukannya. (KRIS)