Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara Beserta Contohnya di Indonesia
9 Desember 2021 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hak asasi manusia dan hak warga negara adalah dua hal yang berbeda. Sayangnya masih belum banyak orang yang mengetahui perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara. Padahal jika dilihat dari pengertiannya, sudah jelas bahwa fokus keduanya tidaklah sama. Nah, untuk Anda yang masih belum bisa membedakan hak asasi manusia dengan hak warga negara, simak artikel ini sampai akhir, ya!
ADVERTISEMENT
Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara Beserta Contohnya di Indonesia
Berikut adalah penjelasan tentang perbedaan hak asasi dan hak warga negara beserta contohnya di Indonesia dikutip dari buku Mengadvokasi Hak Sipil Politik karya Hendardi (2020).
1. Pengertian
Pengertian hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dengan kata lain, hak asasi manusia berlaku secara universal sehingga tidak boleh dicabut dalam keadaan apapun.
Sedangkan pengertian hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga sebuah negara. Hak warga negara timbul karena peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.
ADVERTISEMENT
2. Universalitas
Seperti yang sduah disebutkan sebelumnya bahwa hak asasi manusia bersifat universalitas, yaitu berlaku untuk semua orang di seluruh dunia. Sedangkan hak warga negara bersifat terbatas dan hanya berlaku bagi seorang warga di negaranya. Hak warga negara diatur dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara bersangkutan. Hal ini membuat seseorang yang berpindah kewarganegaraan akan mengalami perubahan hak warga negara juga.
3. Cakupan
Sifatnya yang universal membuat hak asasi manusia terdapat dalam hak warga negara. Akan tetapi, hak warga negara di wilayah tertentu belum tentu ada di wilayah lainnya. Sebagai contoh, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hak untuk memeluk suatu agama adalah hak asasi manusia di seluruh dunia. Sedangkan hak untuk memilih atau dipilih menjadi presiden adalah hak warga negara di negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
(Anne)