Konten dari Pengguna

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 November 2021 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana. Sumber: CQF-Avocat-Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana. Sumber: CQF-Avocat-Pexels.com
ADVERTISEMENT
Anda tentu pernah mendengar atau membaca kalimat “Indonesia adalah negara hukum”. Maksud dari kalimat tersebut adalah Indonesia merupakan negara hukum yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan yang sifatnya memaksa dan mempunyai sanksi tegas jika dilanggar. Supaya lebih paham tentang dasar-dasar hukum, mari simak ulasan perbedaan hukum pidana dan perdata.
ADVERTISEMENT

Pengertian Hukum

Muhamad Sadi (2017: 49) dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa kata hukum berasal dari Bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal, kata jamaknya adalah “Alkas”. Satjipto Rahardjo dalam Sadi (2017: 52) menjelaskan hukum adalah karya manusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan. Oleh sebab itu, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwa setiap tempat akan memiliki hukumnya tersendiri. Demikian pula dengan setiap negara. Indonesia pun memiliki tatanan hukum tersendiri, adapun urutan perundang-undangan Republik Indonesia, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Hukum. Sumber: Sora Shimazaki-Pexels.com

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pembahasan dasar seputar hukum selanjutnya adalah jenis hukum, yakni hukum pidana dan hukum perdata. Pada beberapa pemberitaan di media massa, Anda tentu pernah mendengar istilah hukum pidana dan hukum perdata. Dilansir dari Djkn.kemenkeu.go.id, C.S.T. Kansil menjelaskan bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Sedangkan hukum perdata adalah semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Oleh sebab itu, tindak pelanggaran hukum selalu dikelompokkan menjadi dua perkara perdata atau perkara pidana.

Contoh Kasus Pidana di Indonesia

Salah satu contoh kasus hukum pidana yang baru-baru ini terjadi di Indonesia adalah korupsi Bansos (Bantuan Sosial) COVID-19. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa kasus korupsi Bansos COVID-19 masuk dalam kasus hukum pidana sebab merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap kepentingan umum.
ADVERTISEMENT

Contoh Kasus Perdata di Indonesia

Kemudian contoh kasus perdata di Indonesia adalah kasus pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik sering kali dilaporkan oleh pihak-pihak yang merasa dan memiliki bukti atas ketidak benaran pemberitaan tentang dirinya atau perusahaannya.
Sekian ulasan singkat seputar hukum kali ini, teruslah belajar mengenai hukum dan menjadi warga negara yang taat hukum, ya! (AA)