Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan Kewenangan dan Kewajiban dalam Hukum Perdata
26 Desember 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum Perdata
Mari kita mulai pembahasan dari pengertian hukum perdata, dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia karya P.N.H. Simanjuntak, (2015) hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan atau individu.
Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan dijelaskan bahwa hukum perdata bisa dipandang dari arti sempit dan arti luas. Berikut adalah penjelasannya:
Hukum perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per, yaitu: Hukum Pribadi, Hukum Benda (Hukum Harta Kekayaan), Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Perikatan serta Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.
ADVERTISEMENT
Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per, KUHD beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perburuhan).
Jenis Hukum Perdata
Dalam perkembangannya ada dua jenis hukum perdata, yaitu hukum perdata materiel dan hukum perdata formil. Berikut adalah penjelasannya:
Perbedaan Kewenangan dan Kewajiban
Dalam hukum perdata misalnya dalam perjanjian seseorang memiliki kewenangan dan kewajiban. Lalu apa perbedaannya? Kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu misalnya membantah pada saat proses pengadilan, memberikan klarifikasi dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu kewajiban adalah tindakan yang harus dikerjakan seseorang, dalam hal ini adalah kewajiban melaksanakan keputusan pada hukum perdata. Misalnya dalam hukum perdata ada pihak yang kalah dan menang, maka pihak yang kalah harus melaksanakan atau melakukan perintah pengadilan.
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian hukum perdata dan perbedaan antara kewenangan dan kewajiban dalam hukum perdata. (WWN)