Perbedaan Kurban Wajib dan Sunah berdasarkan Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Juni 2024 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perbedaan Kurban Wajib dan Sunah. Sumber: Unsplash/Ray Aucott
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan Kurban Wajib dan Sunah. Sumber: Unsplash/Ray Aucott
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari Raya Iduladha merupakan momen bagi umat Islam untuk melaksanakan kurban. Secara umum, hukum kurban adalah sunah, tetapi ada pula yang wajib. Perbedaan kurban wajib dan sunah dalam ajaran Islam ada banyak.
ADVERTISEMENT
Salah satu perbedaannya adalah hukum kurban itu sendiri. Jika seseorang ingin melaksanakan kurban karena pernah bernazar, artinya kurban tersebut memiliki hukum wajib. Padahal hukum asal kurban dalam ajaran Islam adalah sunah muakkad, bukan wajib.

Perbedaan Kurban Wajib dan Sunah

Ilustrasi Perbedaan Kurban Wajib dan Sunah. Sumber: Unsplash/Hilde Demeester
Setiap pemeluk agama Islam tentu sudah mengetahui bahwa Iduladha merupakan Hari Raya Kurban yang menjadi momen untuk menunaikan kurban. Namun, tidak semua muslim mengetahui hukum dari kurban karena ternyata ada yang wajib dan ada yang sunah.
Berikut adalah ragam perbedaan kurban wajib dan sunah menurut ajaran Islam yang dapat menambah wawasan bagi seorang muslim.

1. Hukum Kurban

Perbedaan mendasar antara kurban wajib dan sunah terletak pada hukumnya. Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas V MI, Wahyudin, dkk. (2008: 64), ibadah kurban hukumnya sunah muakkadah.
ADVERTISEMENT
Hal itu berarti bahwa kurban merupakan sunah yang sangat dianjurkan, bahkan termasuk sunah yang mendekati wajib. Namun, ada pula ulama yang mengatakan bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi yang sudah mampu.
Mengutip dari laman NU Online, islam.nu.or.id, kurban dapat berubah menjadi wajib jika terdapat nazar. Contohnya, seorang muslim bernazar jika cita-cita, hajat, atau keinginannya tercapai, dirinya akan kurban.
Jika kondisi itu terjadi, kurban adalah wajib bukan lagi sunah bagi orang yang bernazar. Oleh karena itu, setiap muslim perlu berhati-hati dalam bernazar serta harus memahami hukum dari setiap ibadah, termasuk kurban.

2. Hak untuk Mengonsumsi Daging Kurban

Selain berbeda hukumnya, kurban wajib dan sunah juga memiliki perbedaan dalam urusan hak untuk mengonsumsi daging kurban. Orang yang melakukan kurban sunah boleh mengonsumsi daging kurbannya beberapa suap.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman yang sama, islam.nu.or.id, pelaksana kurban (mudlahhi) wajib haram untuk memakannya. Seorang yang melaksanakan kurban tidak boleh sedikit pun memakan daging tersebut secara pribadi. Wallahu a’lam bishawab.

3. Ketentuan Pemberian

Setiap kurban umumnya harus diberikan kepada orang yang berkah dan orang yang berkurban boleh mengonsumsinya beberapa suap saja. Namun, hal itu berbeda dengan kurban wajib.
Semua daging kurban wajib harus disedekahkan kepada fakir atau miskin. Bahkan, keluarga atau orang yang dinafkahi oleh pelaksana kurban tidak boleh memakannya.
Demikian menjadi jelas bahwa perbedaan kurban wajib dan sunah dalam ajaran Islam ada banyak. Oleh karena itu, seorang muslim perlu mempelajarinya bersama guru yang tepat (guru agama Islam atau ustaz) agar mendapat penjelasan yang lengkap. (AA)
ADVERTISEMENT