Konten dari Pengguna

Perbedaan PPG Daljab dan Prajab, Guru Harus Tahu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Perbedaan PPG Daljab dan Prajab. Sumber: Unsplash/Brooke Cagle
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Perbedaan PPG Daljab dan Prajab. Sumber: Unsplash/Brooke Cagle

Perbedaan PPG Daljab dan Prajab harus dipahami oleh guru dan orang yang berminat menjadi guru. PPG Daljab dan Prajab merupakan program yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Meskipun sekilas nampak mirip, PPG Daljab dan Prajab memiliki sejumlah perbedaan yang wajib diketahui. Salah satu perbedaannya adalah syarat pendaftarnya.

Perbedaan PPG Daljab dan Prajab yang Harus Diketahui

Ilustrasi untuk Perbedaan PPG Daljab dan Prajab. Sumber: Unsplash/Alejandro Escamilla

Dikutip dari situs resmi ppg.kemdikbud.go.id, program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV. Program tersebut diadakan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Perbedaan PPG Daljab dan Prajab yang paling mendasar adalah PPG Prajab ditujukan untuk lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru, sedangkan PPG Daljab ditujukan untuk mereka yang sudah menjadi guru. Selain itu, masih ada beberapa perbedaan lain sebagai berikut.

1. Syarat Pendaftar

PPG Prajabatan adalah program untuk mereka yang telah lulus S1 Kependidikan dan Nonkependidikan yang belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah. Adapun PPG Dalam Jabatan adalah program untuk guru yang memiliki gelar S1/D4, sudah mengajar, terdaftar di Dapodik, tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik.

2. Masa Studi

Masa studi untuk PPG Dalam Jabatan lebih singkat daripada PPG Prajabatan. PPG Dalam Jabatan membutuhkan waktu pendidikan selama sekitar 3 bulan yang setara dengan 1 semester. Sedangkan, PPG Prajabatan membutuhkan masa studi sekitar 2 semester.

3. Biaya Kuliah

Perbedaan berikutnya adalah biaya kuliah. PPG Dalam Jabatan dibiayai oleh APBN atau APBD. Dengan demikian, perkuliahan PPG Dalam Jabatan tidak dipungut biaya atau gratis. Berbeda dengan PPG Prajabatan yang membutuhkan biaya kuliah sebesar Rp8.500.000 per semester.

Baca juga: 2 Cara Verval Ijazah untuk PPG dengan Mudah

Perbedaan PPG Daljab dan Prajab adalah syarat pendaftar, masa studi, dan biaya kuliah. Perbedaan tersebut harus dipahami oleh calon guru dan guru. (KRIS)