Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan PPK dan PPS Berdasarkan Tugas dan Gajinya
24 November 2022 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PPK dan PPS adalah panitia pelaksana dalam Pemilihan Umum. Bagi Anda yang berminat untuk menjadi panitia, maka perlu memahami perbedaan PPK dan PPS. Mengingat, Pemilu 2024 sudah dekat, sehingga ada beberapa hal yang perlu segera dipersiapkan. Pastinya, ada proses rekruitmen yang perlu dilalui jika ingin menjadi bagian dari panitia penyelenggara Pemilu. Proses rekruitmen panitia Pemilu ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setiap peserta yang ingin mendaftarkan diri harus mengikuti serangkaian proses dan tahapan seleksi hingga diumumkannya panitia yang lolos. Besaran gaji PPK dan PPS tentu berbeda, begitu pula dengan tugas -tugas yang diembannya. Adapun perbedaan mengenai PPK dan PPS akan dijelaskan lebih lanjut di artikel ini.
ADVERTISEMENT
Tugas PPK dan PPS
Berikut adalah tugas PPK dan PPS yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri.
1. Tugas PPK
Mengutip buku Kelembagaan Pemilu untuk Pemilu Bermartabat oleh Pekkanen, dkk (2019), inilah tugas-tugas PPK yang perlu dilaksanakan oleh ketua beserta anggotanya:
• Melakukan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provins.
• Menerima dan memberitahukan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
• Melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan.
• Melakukan evaluasi dan menerbitkan laporan di setiap tahap penyelenggaraan Pemilu di lokasi kerjanya.
• Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
• Melakukan tugas lain yang sesuai ketentuan undang-undang.
• Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang sesuai ketentuan undang-undang.
2. Tugas PPS
Inilah tugas-tugas PPS yang perlu dilaksanakan oleh ketua beserta anggotanya:
• Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
• Menampung masukan dari masyarakat yang berkaitan dengan DPS.
• Mengumumkan hasil DPS dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
• Mengumumkan DPT dan melaporkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
• Melakukan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
• Menghimpun hasil perhitungan suara dari semua TPS yang ada di wilayah kerja.
• Menyampaikan hasil kalkulasi suara kepada PPK.
• Melakukan evaluasi dan menerbitkan laporan di setiap proses penyelenggaraan Pemilu di lokasi kerja.
ADVERTISEMENT
• Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berhubungan dengan tugas maupun wewenang PPS.
• Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang.
• Melakukan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang.
Gaji PPK dan PPS
Mengacu pada gaji PPK dan PPS 2019 lalu, berikut adalah besaran gaji yang bisa dijadikan acuan:
1. Ketua PPK
Gaji ketua PPK pada saat Pemilu tahun 2019 adalah Rp 1.850.000, selanjutnya naik sebesar Rp 2.500.000 pada Pemilu tahun 2024.
2. Anggota PPK
Gaji PPK pada saat Pemilu tahun 2019 adalah Rp 1.600.000, selanjutnya naik sebesar Rp 2.200.000 pada Pemilu 2024.
3. Ketua PPS
Gaji ketua PPS pada saat Pemilu tahun 2019 adalah Rp 900.000, selanjutnya naik sebesar Rp 1.500.000 pada Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
4. Anggota PPS
Gaji PPK pada saat Pemilu tahun 2019 adalah Rp 850.000 selanjutnya naik sebesar Rp 1.300.000 pada Pemilu 2024.
Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu yang dijelaskan di atas bisa dijadikan acuan bagi Anda yang ingin ikut berpartisipasi mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang. (DLA)